Darurat Covid 19

Aturan Baru Dikeluarkan Kemenkes Untuk Menjalani Rawat Inap Bagi Pasien Covid-19, Tak Sembarangan

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi covid-19. Aturan Baru Dikeluarkan Kemenkes Untuk Menjalani Rawat Inap Bagi Pasien Covid-19, Tak Sembarangan

TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.

Sejumlah upaya terus dilakukan untuk menekan angka penyebarannya.

Yang terbaru, pemerintah menerapkan PPKM Darurat untuk menekan Penyebaran Covid-19.

Kini, Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan rawat inap bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal ini dilakukan mengingat saat ini tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit untuk pasien bergejala sedang hingga berat terus meningkat.

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Kesehatan, @kemenkes_ri, Selasa (6/7/2021), aturan tersebut memuat kategori pasien yang diperbolehkan menjalankan perawatan di rumah sakit.

Berikut aturan awat inap bagi pasien yang Covid-19 yang dapat dirawat di rumah sakit.

Pasien Dengan Gejala

1. Pasien yang diperbolehkan melakukan perawatan di rumah sakit adalah pasien yang mengalami sesak napas.

Baik dengan atau tanpa adanya demam

Selain itu, pasien yang juga diperbolehkan melakukan perawatan di rumah sakit adalah pasien yang merasa tubuhnya sangat kelelahan dan kehilangan penciuman.

2. Pasien yang memiliki penyakit penyerta dan membutuhkan adanya pengawasan medis.

Pasien Dengan Kondisi Khusus

1. Pasien yang memiliki frekuansi nafas lebih dari 20 kali per menit

2. Pasien yang memiliki saturasi oksigen kurang dari 95 persen.

3. Pasien yang memiliki hasil pemeriksaan positif Covid-19 saat pemeriksaan rapid antigen maupun PCR.

Sementara itu, apabila pasien tidak termasuk kriteria tersebut, maka Kemenkes sangat menganjurkan dilakukannya isolasi mandiri.

Dan konsultasi dapat dilakukan di Puskesmas daerah masing-masing.

Baca juga: Polisi Buru Pemalak Viral di Radial Nekat Kejar Korban Pakai Pedang, Pelaku Mabuk Ngamuk Minta Uang

Baca juga: Jika Tak Patuhi Prokes Covid-19, Polres Pagaralam Akan Bubarkan Acara Hajatan

Tips Isolasi Mandiri dari Epidemiolog

Dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (6/7/2021), Epidemiolog Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman menjelaskan bahwa dari banyaknya temuan kasus Covid-19, mayoritas atau 80 persen diantaranya hanya menunjukkan gejala ringan.

Bahkan diantaranya juga banyak yang masuk dalam kategori Orang Tanpa Gejala (OTG).

Menurut Dicky, penderita Covid-19 dengan risiko rendah ini, cukup melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.

"80 persen itu ya banyaknya tidak bergejala atau gejalanya ringan, sehingga mereka cukup isolasi mandiri," ujar Dicky, Selasa (6/7/2021).

Dalam kesemptan sebelumnya, Dicky juga menyampaikan bahwa mereka yang masuk dalam kategori risiko rendah Covid-19 tidak perlu panik dan mengkonsumsi berbagai macam obat kimia yang diklaim 'anti Covid-19'.

Termasuk juga produk makanan dan minuman yang juga diklaim 'anti Covid-19'.

"Untuk yang isoman, (kategori) tidak bergejala atau gejala ringan, tidak ada faktor risiko, jangan panik apalagi konsumsi beragam obat dan produk makanan serta minuman," kata Dicky.

Ia kemudian menyarankan agar mereka yang OTG atau bergejala ringan melakukan isoman dengan tetap menerapkan sejumlah hal.

Mulai dari mengkonsumsi makanan yang sehat dan bergizi seimbang dan banyak mengkonsumsi air putih.

Selain itu, harus pula mengkonsumsi buah-buahan yang tidak memiliki getah.

Dicky juga menyarankan untuk para OTG agar berkumur menggunakan air garam hangat sesekali.

"Banyak minum, makan gizi seimbang dan buah tidak bergetah, istirahat, olah nafas, kumur air garam hangat dan ligasi hidung, (minum) obat demam atau batuk," kata Dicky.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa melakukan kegiatan olah raga sangat baik selama periode krisis Covid-19. 

Karena selain mengkonsumsi makanan yang sehat dan bergizi seimbang, olah raga dianggap sebagai salah satu cara untuk menjaga kebugaran tubuh.

Namun demikian, ia kembali mengingatkan agar masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan dan menghindari faktor-faktor yang dapat berpotensi menjadi sarana penularan virus.

"Olah raga di rumah saja selama periode krisis ini (Juli), sehat dan bugar penting, tapi harus hindari potensi penularan," pungkas Dicky.

Menkes Sediakan Telemedicine Untuk Pasien Isoman

Dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (6/7/2021), Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pasien yang tengah isoman tetap dapat mendapatkan perhatian pemerintah melalui telemedicine.

Baik konsultasi maupun layanan bantuan obat.

Hal ini lantaran pemerintah telah melakukan kerja sama dengan 11 platform telemedicine, yakni di antaranya Halodoc, Get Well, Good Doctor, Alodokter, dan lainnya.

"Obat-obatan dibantu ditanggung oleh teman-teman telemedicine, (dari) startup dan Kemenkes. Jadi saya ucapkan terima kasih kepada 11 platform telemedicine. Ada Halodoc, Get Well, Good Doctor, Alodokter, dan lainnya," ujar Budi Gunadi, dalam konferensi pers virtual bertajuk Layanan Telemedicine untuk Pasien Isoman, Senin (5/7/2021) pagi.

Ia kemudian menekankan bahwa layanan telemedicine yang diberikan atas kerja sama Kemenkes dan 11 platform tersebut adalah 'layanan gratis'.

Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dipungut biaya.

Menariknya, selain pelayanan ini berbasis digital, para pasien isoman dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) pun akan mendapatkan pengiriman berupa paket berisi obat-obatan.

Begitu pula dengan pasien yang memiliki gejala ringan, mereka akan memperoleh obat-obatan tanpa membayar.

Berikut 11 platform telemedicine yang bekerja sama dengan Kemenkes dalam memberikan layanan kesehatan daring secara gratis kepada pasien isolasi mandiri:

1. Alodokter

2. Get Well

3. Good Doctor

4. Halodoc

5. KlikDokter

6. KlinikGo

7. Link Sehat

8. Milvik Dokter

9. ProSehat

10. SehatQ

11. YesDok

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fitri Wulandari)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkes Terbitkan Aturan Rawat Inap bagi Pasien Covid-19, Berikut Aturannya.

Berita Terkini