TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi umumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Hal tersebut disampaikan Jokowi di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).
Keputusan ini sebagai kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Jui hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi, dikutip dari Kompas.com.