Berita Palembang

Sempat Mohon Keringanan, Dua Kurir Sabu Palembang Tetap Divonis 12 Tahun Penjara

Penulis: Shinta Dwi Anggraini
Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang virtual terdakwa perantara sabu yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (30/6/2021).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terdakwa Peni Okteriadi alias Pendi dan Ahmad Yandi Waterman alias Yandi, divonis 12 tahun penjara atas kasus narkotika dengan barang bukti 200,77 gram sabu, Rabu (30/6/2021). 

Sebelumnya kedua terdakwa sempat mengajukan permohonan pada hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya. 

Namun permohonan itu tetap disikapi tegas oleh hakim dengan menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar ketentuan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba," ujar ketua majelis hakim, Yohannes Panji Prawoto dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang. 

Mendapat vonis tersebut, kedua terdakwa hanya bisa pasrah dan memilih tak banyak bicara. 

Melalui layar monitor yang berada di tengah ruang sidang, terlihat kedua terdakwa hanya tertunduk diam dan mengatakan siap menerima vonis yang dijatuhkan hakim terhadapnya. 

"Baik yang mulya, saya terima," kata terdakwa secara bergantian. 

Sementara itu, dilansir dari situs resmi Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, disebutkan bahwa kedua terdakwa ditangkap oleh petugas dari Ditresnarkotika Polda Sumsel, Selasa (2 /3/2021). 

Tepatnya di Jalan Mayjen HM Ryacudu Lorong sabar Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang. 

Bermula saat petugas yang menyamar sebagai pembeli narkotika, sepakat bertemu dengan terdakwa Yandi Waterman untuk membeli 2 paket sabu di pinggir Jalan Sekojo Palembang.

Kemudian terdakwa Yandi membawa petugas tersebut menemani seorang bernama Heri (DPO) di daerah 10 Ulu untuk mengambil narkotika Jenis Sabu yang dipesan. 

Tak lama kemudian, petugas yang menyamar bertemu dengan terdakwa Pendi yang tak lain rekan dari terdakwa Yandi. 

Setelah itu seseorang yang tidak dikenal (teman Sdr. HERI (DPO)) membawa 1 plastik kresek hitam yang berisikan 2 bungkus paket narkotika jenis sabu. 

Kemudian barang tersebut diserahkan kepada petugas yang menyamar. 

Dengan barang bukti tersebut, petugas akhirnya menangkap terdakwa Peni Okteriadi alias Pendi dan Ahmad Yandi Waterman yang selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Sedangkan Heri (DPO) bersama seorang rekannya berhasil melarikan diri. 

Ket foto :

Sidang virtual terdakwa perantara sabu yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (30/6/2021) 

Berita Terkini