TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut profil Wenny Ariani yang menggugat Rezky Aditya minta pertanggung-jawaban dan pengakuan anak karena dihamili, 8 tahun lalu.
Sosok perempuan yang menggugat Rezky Aditya agar anaknya mendapat pengakuan lama-kelamaan terungkap ke publik.
W, demikian inisial yang dibeberkan, resmi melayangkan gugatan terhadap Rezky Aditya perihal status anak.
Dia melalui kuasa hukumnya, M Anwar Sadat menggugat ke Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Gugatan itu berupa pertanggung-jawaban perdata, seusai menganalisis diagnosis hukum secara mendalam, seperti melansir YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (30/6/2021).
Menurut kuasa hukumnya, W melawan Rezky Aditya sebagai tergugat untuk meminta pengakuan anak dan pertanggung-jawaban.
Kuasa hukum W mengemukakan alasan W belum menunjukkan jati dirinya karena mengalami guncangan psikis trauma dan ketakutan selama 8 tahun terakhir.
Baca juga: Kelakuan Putri Anne Jadi Sorotan Saat Pulang ke Kampung Arya Saloka, Tak Jaim dengan Orang Sekitar
Terlebih dia sebagai orangtua tunggal tanpa pertanggung-jawaban dari Rezky Aditya.
Namun Rezky Aditya tidak menunjukkan itikad baik.
Akibatnya, tak hanya W yang terguncang kondisi psikologisnya karena mengalami tekanan dari luar-dalam.
Adapun pihak keluarga serta anaknya mengalami dampak.
Selama ini, identitas yang beredar hanya diketahui sebagai inisial W.
Namun, akhirnya terkuak W yang dimaksud adalah Wenny Ariani.
Dia termasuk sosok yang besar di dunia pertelevisian dan periklanan Indonesia.
Lalu siapakah sosok Wenny Ariani ini?
Sosok
Dirangkum dari berbagai sumber, Wenny Ariani K lahir pada 1981, yang berarti berusia 40 tahun.
Dia berkarier lama di dunia pertelevisian dan periklanan Tanah Air.
Sebagai perempuan berdikari, dia mempunyai karier yang panjang di bidang pemasaran dan periklanan.
Mengutip dari akun LinkedIn miliknya, Wenny memulai karier sebagai Account Executive di antv (2000-2001), lalu berpindah ke Trans TV dengan jabatan (2001-2006).
Baca juga: Sinopsis The Penthouse Season 3 yang Sangat Mendebarkan, Balas Dendam Terakhir Penghuni Hera Palace
Usai bekerja selama lima setengah tahun, dia beralih ke Global TV sebagai Senior Account Executive antara Februari - November 2007.
Selesai berkiprah di dunia periklanan televisi, dia akhirnya mendirikan perusahaan bernama PT Pesona Creative Tigabelas (PC13) sebagai Managing Directer per Juni 2008 hingga kini.
Tak hanya sebagai pengusaha, Wenny Ariani diketahui pula pernah menjabat wakil sekretaris jenderal Asosiasi Pengusaha Periklanan Indonesia (Asperindo).
Perkenalan dengan Rezky Aditya
Melalui kuasa hukum Ferry Aswan, Wenny mengaku dihamili Rezky Aditya setelah menjalin hubungan pacaran dengan seorang figur publik saat berhubungan dengannya.
Terkait kronologi pertemuan Rezky dengan kliennya, Ferry menuturkan awalnya Rezky membeli rumah kliennya sampai menjalin hubungan pacaran.
Tak hanya itu, Rezky berniat bergabung ke perusahaan milik Wenny.
Mereka berpacaran, tetapi tak ketahuan publik.
Dari membeli rumah, mereka bertemu secara intens hingga berpacaran.
Alasan menggugat
Setelah melahirkan anaknya yang bernama Kekey pada 2013, dia tak pernah berusaha menghubungi Rezky selama delapan tahun.
Wenny beralasan harusnya pihak laki-laki yang menghubunginya.
Di sapming itu, Wenny yang seorang pengusaha tak mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan harian sang buah hati.
Hanya, sang anak beranjak dewasa dan memerlukan kejalasan soal siapa orangtuanya.
Maka, Ferry mewakili kliennya mengatakan Wenny hanya meminta pengakuan supaya jelas siapa orangtuanya.
Wenny Ariani Resmi Gugat Rezky Aditya, Pengacara Sebut Wenny Alami Trauma Psikis
Terbaru, Wenny Ariani resmi melayangkan gugatan terhadap Rezky Aditya.
Gugatan ke pengadilan tersebut terkait mempertanyakan status anak.
Melalui kuasa hukum M Anwar Sadat, Wenny Ariani resmi menggugat di Pengadilan Negeri Tangerang.
Gugatan yang dilakukan adalah pertanggung-jawaban perdata, setelah sebelumnya menganalisa diagnosa hukum secara mendalam, dilansir Youtube KH INFOTAINMENT, Rabu (30/6/2021).
Klik Disini Untuk Melihat Gugatan Resmi Pada Rezky Aditya
"Lawan kita sebagai tergugat yakni Rezky Aditya, yang kita inginkan dari peradilan ini pengakuan anak dan pertanggung-jawaban,"ujar M Anwar Sadat.
"Ini perihal nyawa seorang manusia, jadi ini tentang anak yah,"ujar M Anwar Sadat.
M Anwar Sadat memberikan alasan gugatan baru dilaksanakan sekarang.
"Ini karena satu dan lain hal banyak faktor, bisa nanti dikonfirmasi langsung pada klien kami,"terangnya.
Secara legal gugatan sudah terdaftar di pengadilan Negeri Tangerang, Selasa(29/6/2021).
Keabsahan dari gugatan ini akan diberikan keesokan harinya dan ada nomor register.
Alasan Wenny Ariani belum menunjukan jati dirinya di publik diberikan alasannya oleh kuasa hukum.
Selama 8 tahun latar belakang Wenny Ariani perempuan yang sangat berdikari.
Karena mengalami masalah ini masih mengalami guncangan psikis trauma dan ketakutan.
Apalagi sebagai orang tua dan single parent tanpa pertanggung-jawaban dari Rezky Aditya.
Oleh karena itu dilakukan gugatan resmi pertanggung-jawaban perdata.
Selain itu ada prioritas penanganan perkara akan ada akomodir langkah-langkah hukum lain.
Dikatakan oleh M Anwar Sadat kedepannya akan melihat secara langsung ada sidang terbuka bukan sidang tertutup.
Strategi apapun akan menjadi bagian konsep penanganan perkara melawan Rezky Aditya.
Prosedur hukum berlaku akan diikuti oleh Wenny Ariani.
Siap tidak siap Wenny Ariani harus mengikuti amanat konstitusi yang berlaku.
Maka kuasa hukum akan mendampingi dan mengakomodir aturan tersebut.
Mengenai mediasi sendiri justru sebelum gugatan dimasukan.
Seringkali pihaknya menyampaikan pihak Rezky Aditya untuk pertanggung-jawaban.
Tapi belum ada indikasi itikat baik dari Rezky Aditya.
Selain Wenny Ariani mengalami guncangan psikologi, keluarga dan anaknya mengalami dampak.