TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berkas Persyaratan PPDB yang Perlu Ditunjukkan ke Panitia PPDB ke Sekolah Tujuan Untuk Diverifikasi.
Informasi Prosedur PPDB Sumatera Selatan Tahun 2021-2022.
Tahapan pendaftaran PPDB dilaksanakan secara online melalui jalur sebagai berikut:
- Afirmasi
- Mutasi
- Prestasi Undangan
- Zonasi
- Prestasi Tes Mandiri
Calon peserta didik membawa dan menunjukkan berkas persyaratan dan bukti hasil pendaftaran online pada panitia PPDB ke sekolah tujuan untuk diverifikasi.
Berikut berkas yang akan diverifikasi:
1. Cetak bukti pendaftaran
2. Rapor SMP/MTs semester 1 s.d 5
3. Pas poto 3 x 4 cm sebanyak 3 lem
Baca juga: Link Resmi PPDB Provinsi Sumatera Selatan 2021-2022, Ini Jadwal, Kegiatan dan Proses Pelaksanaannya
Baca juga: Tes Penerimaan Siswa PPDB Tingkat SMA di Palembang Berlangsung dengan Prokes Ketat
Baca juga: Jadwal dan Cara Mengetahui Pengumuman PPDB SMKN 2 Palembang, SMKN4, dan SMK 6 Palembang
Penerimaan peserta didik pada SMA Negeri Rujukan dan SMA Negeri Reguler memiliki kuota sebagai berikut:
SMA Negeri Rujukan
- Jalur Zonasi 30%
- Jalur Mutasi Orang Tua / Anak kandung guru dan Pegawai 5%
- Jalur Afirmasi 5%
- Jalur Prestasi
- Jalur Undangan 10%
- Jalur Tes Mandiri 50%
SMA Negeri Reguler
- Jalur Zonasi 40%
- Jalur Mutasi Orang Tua / Anak kandung guru dan Pegawai 5%
- Jalur Afirmasi 5%
- Jalur Prestasi
- Jalur Undangan 10%
- Jalur Tes Mandiri 40%
Jalur Tes Mandiri 40% PPDB Khusus SMA Negeri Olahraga Sriwijaya bebas Zonasi, dan seleksi dilaksanakan dengan aturan tersendiri.
Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 4 (empat) jalur PPDB.
Itulah Berkas Persyaratan PPDB yang Perlu Ditunjukkan ke Panitia PPDB ke Sekolah Tujuan Untuk Diverifikasi.