PPDB Sumatera Selatan

Berkas Persyaratan PPDB yang Perlu Ditunjukkan ke Panitia PPDB ke Sekolah Tujuan Untuk Diverifikasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran 2021/2022

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berkas Persyaratan PPDB yang Perlu Ditunjukkan ke Panitia PPDB ke Sekolah Tujuan Untuk Diverifikasi.

Informasi Prosedur PPDB Sumatera Selatan Tahun 2021-2022.

Tahapan pendaftaran PPDB dilaksanakan secara online melalui jalur sebagai berikut:

  • Afirmasi
  • Mutasi
  • Prestasi Undangan
  • Zonasi
  • Prestasi Tes Mandiri

Calon peserta didik membawa dan menunjukkan berkas persyaratan dan bukti hasil pendaftaran online pada panitia PPDB ke sekolah tujuan untuk diverifikasi.

Berikut berkas yang akan diverifikasi:

1. Cetak bukti pendaftaran

2. Rapor SMP/MTs semester 1 s.d 5

3. Pas poto 3 x 4 cm sebanyak 3 lem

Baca juga: Link Resmi PPDB Provinsi Sumatera Selatan 2021-2022, Ini Jadwal, Kegiatan dan Proses Pelaksanaannya

Baca juga: Tes Penerimaan Siswa PPDB Tingkat SMA di Palembang Berlangsung dengan Prokes Ketat

Baca juga: Jadwal dan Cara Mengetahui Pengumuman PPDB SMKN 2 Palembang, SMKN4, dan SMK 6 Palembang

Penerimaan peserta didik pada SMA Negeri Rujukan dan SMA Negeri Reguler memiliki kuota sebagai berikut:

SMA Negeri Rujukan

  • Jalur Zonasi 30%
  • Jalur Mutasi Orang Tua / Anak kandung guru dan Pegawai 5%
  • Jalur Afirmasi 5%
  • Jalur Prestasi
    1. Jalur Undangan 10%
    2. Jalur Tes Mandiri 50%

SMA Negeri Reguler

  • Jalur Zonasi 40%
  • Jalur Mutasi Orang Tua / Anak kandung guru dan Pegawai 5%
  • Jalur Afirmasi 5%
  • Jalur Prestasi
    1. Jalur Undangan 10%
    2. Jalur Tes Mandiri 40%

Jalur Tes Mandiri 40% PPDB Khusus SMA Negeri Olahraga Sriwijaya bebas Zonasi, dan seleksi dilaksanakan dengan aturan tersendiri.

Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 4 (empat) jalur PPDB.

Itulah Berkas Persyaratan PPDB yang Perlu Ditunjukkan ke Panitia PPDB ke Sekolah Tujuan Untuk Diverifikasi.

Berita Terkini