Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya
TRIBUNSUMSEL.COM - Wanita usia 21 tahun ketahuan sembunyi di bawah ranjang pria single berinisial AF (21).
Wanita berinisial AM itu ketahuan sembunyi di kolong ranjang kamar AF saat digerebek warga.
Setelah ketahuan sembunyi di bawah ranjang, ia langsung lari ke rumah kosong.
Peristiwa itu terjadi di rumah pemuda itu di Gampong Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan-Tangan, Aceh Barat Daya (Abdya).
Penggerebekan itu terjadi berawal saat bibi AM mendengar suara wanita dari dalam kamar keponakannya.
Padahal, diketahui selama ini, AM tinggal sendiri di rumahnya.
Peristiwa itu terjadi di
Diketahui, AF sudah menikah.
Namun, ia sudah lama berpisah dengan suaminya.
Percintaan terlarang kedua insan tersebut sudah menjurus terlalu dalam hingga nekat berhubungan layaknya suami istri dan sudah dilakukan keduanya hingga empat kali.
Akhirnya, petualangan cinta pemuda AM dan wanita AF tersebut berujung ke Kantor Satpol PP dan WH seusai digerebek sejumlah pemuda dan warga Gampong Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan-Tangan, Aceh Barat Daya (Abdya) pada Minggu (13/6/2021).
Dalam penggerekan ini, warga mengamankan seorang pemuda setempat berinisial AM (21), bersama pasangan non muhrimnya, AF (21), warga Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, di kamar rumah sang pemuda tersebut.
Informasi yang diterima Serambinews.com mengungkapkan, bahwa AF sebenarnya masih berstatus istri orang.
Baca juga: Dicari di Kolong Ranjang, Pak Kades Ternyata Sembunyi di Plafon, Tiduri Istri Orang hingga 30 Kali
Baca juga: Malam Mencekam saat Wanita Beranak Tiga Digerebek Warga, Selingkuhan Lari dari Pintu Belakang
Baca juga: Curhat Wanita Dinikahkan Wali Hakim Viral, Ayahnya yang Seorang Pendeta Datang : Saya Tahan Tangis
Namun, wanita ini sudah lama berpisah dengan suaminya sehingga tidak mendapatkan nafkah lahir dan batin.
Penggerebekan itu berawal saat salah seorang warga yang tak lain bibi AM mendengar adanya suara perempuan yang muncul dari kamar AM.
Tak puas, warga itu kemudian mengajak beberapa warga lain untuk mendengar sumber suara perempuan tersebut, karena diketahui selama ini AM hanya tinggal sendiri.
Setelah masuk ke rumah, awalnya warga tidak mendapatkan AF di dalam kamar AM.
Namun aksi AF bersembunyi di bawah tempat tidur diketahui warga.
Usai ketahuan, AF mencoba lari ke rumah kosong yang tak jauh dari rumah AM.
Beberapa jam berhasil sembunyi, beberapa anak yang sempat melihat AF lari menuju ke rumah kosong itu memberitahu warga.
Mendapat laporan itu, warga langsung ke TKP untuk memastikan informasi tersebut,sekaligus mengamankan AF.
Alhasil, AF pun digiring ke kantor desa untuk menjalani sidang adat dan mempertanggungjawabkan perbuatan yang dinilai telah mencoret nama baik gampong setempat.
Sebelum digiring ke Satpol PP dan WH, awalnya sekira pukul 13:00 WIB, kedua pasangan itu terlebih dulu digiring ke Polsek Tangan-Tangan.
Namun pihak Polsek Tangan-Tangan menyarankan kasus itu diserahkan kepada Satpol PP dan WH.
Baca juga: Kisah Pria Dulu Sering Pecahkan Ban hingga Rusakkan Kursi karena Berat Badan 156 Kg, Lihatlah Kini
Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya sedang menangani kasus penggerebekan terhadap AM dan AF.
“Iya benar, kita terima pada hari Minggu sore,” ujar Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi SSTP, Selasa (15/6/2021).
Peristiwa itu, kata Hamdi, awalnya terungkap dari bibi AM atau saudara ibu kandung AM yang mendatangi rumah tersebut.
Sang bibi dating ke rumah AM untuk mengambil pakaian kotor yang akan dicuci, karena ibu AM sedang tidak berada di rumah.
Saat mengambil pakaian tersebut, saksi mendengar suara perempuan dari dalam kamar AM.
Lalu bibi pelaku tersebut melaporkan kepada seorang warga lain yang seterusnya disampaikan kepada ketua pemuda.
“Sejumlah pemuda mendatangi rumah AM untuk mempertanyakan kebenaran wanita yang disembunyikan itu,” terangnya.
“Tapi pelaku malah mengeluarkan pisau dan sempat mengejar ketua pemuda,” papar Kasat Pol PP dan WH.
“Warga sempat marah dan menangkap AM untuk mengantisipasi terjadinya amukan massa,” terangnya.
Aparatur desa setempat langsung meminta personel Polsek Tangan-Tangan untuk mengamankan pasangan nonmuhrim tersebut.
Saat ini, pasangan non muhrim itu masih diamankan di Kantor Satpol PP sambil menunggu berkasnya lengkap untuk dititip di Lembaga Permasyarakat (Lapas) Kelas III Blangpidie.
“Mereka mengaku sudah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali,” ungkap Hamdi.
“Atas pengakuan itu, mereka terbukti telah melanggar hukum syariat Islam di Provinsi Aceh,” urainya.
“Mereka kita sangkakan dengan Pasal 25 ayat (1) Juncto Pasal 37 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman paling banyak 100 kali cambuk dan denda 300 gram emas murni,” pungkasnya.