13 Daftar Sembako yang akan Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dari Gabah Sampai Sagu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENINGKATKAN GABAH KERING

TRIBUNSUMSEL.COM - Masyarakat kembali akan dibebankan pajak oleh pemerintah.

Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Padahal dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN. 

Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.

Lalu, apa saja daftar sembako yang akan dikenakan PPN? 

Berikut Daftarnya: Beras dan gabah Jagung Sagu Kedelai Garam konsumsi Daging Telur Susu Buah-buahan Sayur-sayuran Ubi-ubian Bumbu-bumbuan gula konsumsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkini