Kembali Memanas, Pimpinan KPK Tegaskan Tak Bakal Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

gedung KPK

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Situasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memenas.

Bahkan kini, Pimpinan KPK menegaskan tak bakal mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 7 Mei 2021.

SK tersebut berisi soal nonaktif 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, SK tersebut merupakan tindak lanjut hasil asesmen TWK yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada pimpinan KPK.

Karena 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kebijakan Pimpinan KPK tersebut, dilatarbelakangi adanya mitigasi resiko/permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 pegawai KPK yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pegawai ASN," ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (3/6/2021).

Alex beralasan, SK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 dikeluarkan oleh pimpinan KPK sesuai tugas dan kewenangan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan dan strategi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Hal ini juga sebagai asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance), agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan efisien," jelas Alex.

Baca juga: SAH, Pemerintah Tak Berangkatkan Haji Indonesia Tahun Ini, Berikut Penjelasan Menteri Agama

Baca juga: Jenderal Andika Paling Senior, Berpeluang Besar Jabat Panglima TNI, Ini Kata Politisi PKS

Pernyataan ini menanggapi permintaan sejumlah perwakilan 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan atas kebijakan Firli Bahuri cs tersebut.

"Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara Sujanarko, dkk untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021," kata Alex.

Terkait kebijakan nonaktif 75 pegawai KPK ini, lima pimpinan KPK telah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.

Lima pimpinan KPK yang dilaporkan antara lain, Ketua KPK Firli Bahuri dan empat Wakil Ketua KPK antara lain, Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan menyampaikan, pelaporan terhadap pimpinan KPK dilakukan lantaran terjadi polemik akibat hasil TWK.

"Kenapa kami melaporkan pimpinan KPK pada hari ini? Karena kami melihat bahwa ada beberapa hal yang seharusnya tidak terjadi di lembaga antikorupsi seperti KPK. Hal ini juga merupakan suatu hal yang perlu kami perjuangkan demi kepentingan publik," kata Hotman di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firli Bahuri Dkk Tak Bakal Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK.

Berita Terkini