TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jangan Sampai Salah Menyalurkan, Berikut 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah atau Zakat Mal.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Allah SWT telah memerintahkan kepada setiap muslim jika telah memenuhi persyaratan atau mampu secara finansial maka wajib memberikan sebagian hartanya kepada fakir miskin atau golongan yang memiliki hak untuk menerimanya (zakat).
Kita dapat membantu setiap orang yang sedang terjerat dan kesulitan ekonomi melalui zakat.
Selain beramal dan mengharapkan pahala dari-Nya, zakat dapat mensucikan jiwa dan raga.
Apabila beberapa muslim tidak dapat membiayai kehidupannya maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat namun sebaliknya menjadi pihak yang berhak menerima zakat.
Allah SWT telah berfiman dalam surah At-Taubah yang artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, guna membersihkan dan menyusikan mereka dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’amu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah : 103).
Adapun golongan yang berhak menerima zakat telah disebutkan Allah dalam firmannya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, mu’alaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) para budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang telah diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60).
Baca juga: Berapa Zakat Fitrah Diganti dengan Uang di Palembang, Prabumulih, Muara Enim, Muba, Ini Penetapannya
Baca juga: Pengertian Zakat, Lengkap dengan Besaran Zakat Fitrah yang Dikeluarkan, Niat dan Doa
Berikut ini 8 golongan yang berhak menerima zakat beserta penjelasannya:
1. Orang Fakir
Golongan fakir merupakan orang-orang yang melarat atau sangat sengsara kehidupannya karena tidak memiliki harta pribadi sepeserpun, tidak memiliki tenaga untuk mencari kerja dan mencukupi kebutuhan hidup diri dan keluarganya.
2. Orang Miskin
Golongan miskin berlainan dengan golongan fakir. Orang miskin tidak sengsara kehidupannya, mempunyai penghasilan serta pekerjaan namun berada dalam kondisi yang kekurangan dan belum mampu untuk mencukupi biaya kehidupan diri dan keluarganya.
3. Amil/Pengurus Zakat
Golongan amil atau pengurus zakat merupakan orang-orang yang telah mengurus zakat mulai dari proses penerimaan zakat hingga membagikan zakat kepada orang yang berhak mendapatkan dan membutuhkannya.
4. Mualaf
Golongan mualaf merupakan orang-orang yang baru memeluk agama Islam dan kemudian dimasukkan kedalam orang yang wajib membayar zakat bila mampu.
Hal ini dimaksudkan agar orang –orang tersebut semakin yakin terhadap agama Islam yang baru dipeluk serta meyakini bahwa Allah SWT sebagai tuhan dan Muhammad SAW sebagai rasul-Nya.
5. Budak/Hamba Sahaya
Golongan budak atau hamba sahaya merupakan orang-orang dulunya dijadikan tawanan/budak/pembantu oleh para saudagar kaya yang kafir.
Nah para budak tersebut dapat dimerdekakan ataupun ditebus dengan menggunakan zakat.
Bahkan orang yang telah membebaskan budak pun berhak menerima zakat.
6. Gharim
Golongan garim merupakan orang-orang yang gemar berhutang untuk kepentingan pribadi seperti untuk mencukupi biaya hidup dan bukan dimaksudkan untuk berbuat maksiat.
Orang-orang tersebut berhak untuk diberikan zakat.
7. Fi Sabilillah
Golongan fi sabilillah merupakan orang yang tengah berjuang di jalan Allah SWT seperti mengembangkan pendidikan, berdakwah, menjalankan panti asuhan dan masih banyak lagi.
8. Ibnu Sabil
Golongan ibnu sabil merupakan musafir yang tengah berada pada suatu negeri dan tidak mempunyai sesuatu untuk membantunya dalam perjalanan.
Orang-orang inilah yang berhak diberikan zakat agar dapat kembali ke daerah asalnya walaupun dia sebenarnya memiliki harta yang sedikit.
Baca juga: Sahkah Bayar Zakat Fitrah dari Uang Hasil Berutang ? Berikut Penjelasannya
Itulah 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah atau Zakat Mal.
Setelah mengetahui golongan yang berhak menerima zakat, jika anda termasuk kedalam orang-orang yang mampu maka tunaikanlah perintah Allah SWT untuk membayar zakat.