TRIBUNSUMSEL.COM - Ramadhan akan segera berakhir, umat muslim akan membayarkan zakat fitrahnya sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.
Lalu, apakah sah jika membayar zakat fitrah dari hasil berutang ?
Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam di seluruh penjuru dunia.
Zakat fitrah harus dibayar umat muslim demi menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Selain itu, zakat fitrah harus dibayarkan sebelum salat Idul Fitri dilangsungkan.
Namun, siapa saja golongan yang wajib membayar zakat fitrah?
Berikut tiga golongan muslim yang wajib membayar zakat fitrah:
1. Muslim
Seseorang yang memeluk agam Islam diwajbikan membayar zakat.
Bahkan, bayi yang baru lahir di akhir bulan Ramadan harus mebayar zakat fitrah.
2. Orang Mampu
Selain beragama Islam, yang diwajibkan membayar zakat adalah golongan orang mampu.
Terutama seorang muslim yang sudah memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam.
3. Bukan Budak
Seorang muslim yang bukan menjadi budak juga harus membayar zakat fitrah.
Tepatnya kaum muslim merdeka yang tidak terhalang masalah keuangan.
Lantas, bagaimana hukum zakat fitrah dari uang hasil berutang?
Kali ini Ustaz Wahid Ahmadi akan menjelaskan hukum zakat fitrah memakai uang hasil utang.
Ustaz Wahid Ahmadi menyebutkan bahwa orang yang tidak mempunyai uang sama sekali tak perlu membayar zakat.
Namun, jika seorang muslim sudah memiliki penghasilan diperbolehkan utang untuk membayar zakat.
Nantinya utang tersebut harus dibayarkan setelah mempunyai uang.
"Tidak mampu itu kan relatif ya, kalau Anda pada saat hari akhir Ramadan itu tidak ada uang sama sekali," ujar Ustaz Wahid Ahmadi.
"Tapi bukan berarti Anda tidak mampu, lagi tidak ada uang, gajinya belum datang misalnya, aslinya Anda akan punya uang."
"Maka Anda boleh utang, Anda harus utang begitu, karena akan punya uang, akan gajian."
"Seperti itu utangnya tidak apa-apa karena memang aslinya Anda punya uang, hari itu, tanggal terakhir Ramadan, atau pagi sebelum salat Ied, Anda dalam keadaan belum gajian."
"Nah itu malah harus utang ya, karena sesungguhnya Anda punya uang."
Niat Membayar Zakat Fitrah
Berikut niat zakat fitrah menurut Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, IAIN Surakarta, Khasan Ubaidillah SPdI MPdI dalam acara Tanya Ustaz yang tayang di kanal YouTube Tribunnews.com:
a. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”
b. Niat zakat fitrah untuk istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”
c. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.
d. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”
e. Niat zakat fitrah untuk semua keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com