TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bagaimana Jika THR ASN, TNI, Polri, dll Belum Cair Sampai Lebaran? Jangan Khawatir Ini Penjelasannya.
Mendekati Hari Raya Idul Fitri pejabat negara dan jajarannya akan menerima tunjangan hari raya dan gaji ke-13.
Untuk jadwal pencairannya telah dimulai pada Hari Rabu (28/4/2021) lalu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani aturan tentang THR.
Rencananya THR untuk ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima tunjangan akan diberikan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, artinya THR dicairkan paling cepat pada 3 Mei 2021.
Sedangkan untuk gaji ke-13 akan diberikan sekitar tahun ajaran baru.
Jika THR belum dibayarkan, maka dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.
Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2021.
Tetapi jika belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2021.
Baca juga: Alhamdulillah, Mulai Hari Ini THR PNS Sudah Cair, Ini Besaran THR yang Diterima
Baik THR maupun gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tapi keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.
THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara, yaitu: PNS dan Calon PNS PPPK Prajurit TNI Anggota Polri Pejabat Negara.
THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal.
Adapun 4 hal itu terdiri atas: gaji pokok tunjangan keluarga tunjangan pangan dalam bentuk uang tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Tanpa tunjangan kinerja Diberitakan sebelumnya, THR PNS pada 2021 tidak mencakup Tunjangan Kinerja dan insentif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, komponen tunjangan kinerja tak dimasukkan lantaran masyarakat masih membutuhkan dukungan APBN untuk menangani pandemi Covid-19.
Pemerintah, imbuhnya membagi-bagi anggaran untuk ASN maupun TNI/Polri dengan anggaran bantuan sosial untuk masyarakat rentan dan 40 persen masyarakat dalam klaster paling bawah.
Akibat pandemi yang belum berakhir, pihaknya mengakui menambah pos anggaran yang sebelumnya belum dianggarkan, antara lain untuk program Kartu Prakerja sebesar Rp 20 triliun, yang sebelumnya hanya Rp 10 triliun, subsidi kuota internet untuk pelajar dan pengajar, BPUM, dan imbal jasa penjaminan UMKM.
"Oleh karena itu untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020, dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: 22 Komponen Gaji PNS Tak Diberikan Dalam THR, 18 Ribu Orang Tanda Tangan Petisi Online dan Bertambah
Baca juga: Heboh PNS Buat Petisi THR Kecil, Menpan RB Minta PNS Lihat Nasib Pekerja Swasta
Itulah Bagaimana Jika THR ASN, TNI, Polri, dll Belum Cair Sampai Lebaran? Jangan Khawatir Ini Penjelasannya