TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan tahun 2021 ini masih di tengah suasana pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan PDF edaran panduan ibadah Ramadhan 2021.
Surat edaran terbaru tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 No 4 Tahun 2021 ini merupakan perubahan surat edaran sebelumnya dengan nomor 3 Tahun 2021.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, Senin (12/4/2021) menegaskan, panduan ibadah Ramadhan 2021 di masjid tidak berlaku untuk wilayah dengan status zona merah dan oranye penyebaran Covid-19.
"Menteri Agama sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. Namun edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid-19 setempat," kata Kamaruddin dilansir dari website dki.kemenag.go.id,.
Edaran tersebut, kata dia, hanya berlaku untuk wilayah zona hijau dan kuning. Penerapan kebijakan tersebut untuk menghindari penyebaran Covid-19 secara masif selama berstatus zona merah.
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19.
Ada 12 ketentuan dalam surat edaran ini yakni :
1. Umat islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
- Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing;
- Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit;
- Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;