Panas, Kuasa Hukum AHY Sebut Jhoni Allen CS Tak Bisa Tunjukkan Bukti Legalitas, Pilih Tak Datang

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jhoni Allen Marbun

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Polemik yang terjadi di Partai Demokrat tampaknya kian memanas.

Hal itu tak lepas karena polemik ini sudah sampai di persidangan.

Yang terbaru, majelis hakim memutuskan sidang perdana gugatan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap 10 eks kader partai berlambang bintang mercy ditunda selama dua pekan.

Kuasa hukum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Donal Fariz menegaskan ketidakhadiran para tergugat menyebabkan penundaan sidang.

Donal juga menduga ketidakhadiran Jhoni Allen Marbun dan kawan-kawannya karena tidak mampu menunjukkan bukti legalitas mereka.

"Persidangan kemudian diundur ke 13 April 2021, ini disebabkan karena ketidakhadiran pihak termohon maupun kuasa hukumnya. Bagi kami selaku kuasa hukum ini adalah bentuk mereka tidak menghormati proses hukum yang berlangsung," ujar Donal, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).

"Bahkan lebih daripada itu, bagi kami ini semakin menegaskan mereka tidak mampu menunjukkan bukti-bukti legalitas mereka dan berdebat di depan hukum," lanjut dia.

Baca juga: Kisah Seorang Pria yang Bunuh Istrinya Karena Enggan Dicerai, Bawa Harta Lalu Kabur, Endingnya

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Akhirnya Komentar Usai Ditemukan Atribut FPI Saat Gerebek Terduga Teroris

Baca juga: Ribka Tjiptaning Serang Presiden Jokowi Terkait Vaksin Covid-19 Usai Sebut Cinta Produk Dalam Negeri

Menurutnya, ketidaksiapan kubu Moeldoko untuk saling adu bukti hingga adu argumentasi terlihat dari ketidakhadiran mereka dalam sidang.

Andaikan para tergugat kembali mangkir dalam sidang selanjutnya, Donal menyerahkan kepada hukum acara yang berlaku dan keputusan dari majelis hakim.

Lebih lanjut, dia mengatakan para tergugat dalam hal ini tidak akan mampu berkelit menghadapi proses hukum.

"Tetapi kemana pun mereka buying time, ke manapun mereka akan berkelit, proses hukum di Pengadilan Negeri Jakpus terus dan pasti akan berjalan dan kami Partai Demokrat bersama kuasa hukum sangat siap dalam waktu kapanpun dan dalam proses apapun untuk menghadapi proses hukum yang berjalan," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Ditunda, Kuasa Hukum AHY Sebut Jhoni Allen Cs Tak Mampu Tunjukkan Bukti Legalitas.

Berita Terkini