TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Guru honorer K2 dan TKS di SDN dan SMPN se Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) makin gerah.
Honor atau gaji mereka dari Desember 2020 hingga Februari 2021 belum dibayarkan oleh pemerintah daerah setempat.
"Bagaimana nasib kami guru honorer dan TKS ini, sudah mau habis bulan Maret, gaji kami belum dibayar dari Desember (2020)," kata guru TKS kepada Tribunsumsel.com, Kamis (18/3/2021).
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Muratara, Sukamto membenarkan gaji guru honorer dan TKS belum dibayarkan dari Desember 2020 hingga Februari 2021.
"Gaji mereka sudah masuk di DPA induk, tinggal nunggu regulasi, setelah pemeriksaan BPK mungkin baru bisa dicairkan," katanya.
Sukamto tidak bisa memastikan kapan gaji guru honorer dan TKS tersebut dibayarkan.
Dia juga tidak bisa menyebutkan penyebab terlambatnya pemberian hak para guru tersebut.
Sukamto berharap guru honorer dan TKS agar bersabar karena pasti akan dibayarkan.
"Kita belum tahu bulan berapa (dibayarkan), kalau regulasinya cepat, cepat juga pembayaran honor.
Gaji mereka pasti akan dibayar, karena itu tanggung jawab pemerintah daerah, harap bersabar," pintanya.
Baca juga: Anak-anak Suku Anak Dalam Muratara Sumsel Dapat Bantuan Febrita Lustia HD, Betapa Senangnya
Baca juga: Menolak Diajak Konsumsi Sabu, Warga Lubuklinggau Justru Jadi Pelaku Penusukan, Ini Kronologinya
Untuk diketahui, guru bukan ASN di Kabupaten Muratara terdiri dari dua jenis yakni honorer K2 dan TKS.
Gaji guru honorer K2 sebesar Rp 1 juta per bulan dan guru TKS sebesar Rp 850 ribu per bulan.
Sementara informasi yang diperoleh, beberapa guru honorer K2 dan TKS di Kabupaten Muratara sudah menerima pembayaran gaji.
Namun gaji yang mereka terima berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pembayaran gaji pun hanya separo dari yang biasa mereka terima, bahkan ada yang di bawah itu.
Para guru menerima gaji yang berbeda di masing-masing sekolah, mulai dari Rp 350 ribu sampai Rp 500 ribu per bulan.