TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD buka suara soal tudingan pemerintah lindungi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demorkat di Deli Serdang, Jumat (5/3/2021) lalu.
Mahfud MD tegas membantah tudingan tersebut.
Mahfud mengungkapkan hal tersebut karena menurutnya masih ada orang yang menuduh pemerintah melindungi dan mengawal KLB tersebut.
Hal tersebut disampaikam Mahfud dalam keterangan video Tim Humas Kemenko Polhukam pada Minggu (7/3/2021).
"Tidak, tidak ada urusannya, pemerintah tidak melindungi KLB di Medan. Tetapi memang tidak boleh membubarkan. Seperti halnya dulu, saya ulangi, Pak SBY tidak membubarkan KLB-nya PKB, ada dua, dan berkali-kali forum. Bu Mega juga tidak membubarkan KLB-nya Matori," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan, kedua mantan Presiden tersebut tidak membubarkan KLB Partai di zamannya bukan karena memihak melainkan Undang-Undang tidak memperbolehkannya.
Undang-Undang tersebut, kata Mahfud, adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yakni tentang kemerdekaan menyatakan pendapat.
"Bukan Pak SBY dan Bu Mega itu memihak, tetapi memang oleh Undang-Undang tidak boleh, seperti sekarang, Undang-Undang yang sama berlaku Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998," kata Mahfud.