TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengamankan tiga orang tersangka dari dua kasus, yakni penggelapan dan penipuan pasal 372 dan 378 KUHP.
Dua Tersangka, Edo Syahputra (18 tahun) bersama seorang rekannya Efran Erlangga (19 tahun) warga Jalan Perigi Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi.
Keduanya diamankan lantaran telah melakukan penipuan dengan modus meminjam sepeda motor milik temannya untuk ditukarkan barang haram narkoba jenis sabu.
Dijelaskan, mulanya pada Minggu (14/2/2021) sekira pukul 08.55 WIB pelaku Efran menemui korban Riyana dan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk beli rokok.
Korban yang percaya pun memberikan kunci kontak kepada pelaku, setelah pelaku menguasai sepeda motor milik korban, maka pelaku menemui tersangka Edo dan keduanya menuju Desa Tambak dengan menukarkan sepeda motor dengan sabu.
"Sepeda motor korban jenis Yamaha MX ditukar Sabu seharga Rp 1.200.000, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000 dan melapor ke Polsek Talang Ubi." katanya.
"Pelaku ini diserahkan sendiri oleh korban ke Polsek Talang Ubi, setelah dilakukan pemeriksaan, maka terhadap pelaku dilakukan Penahanan.
Atas kasus Penggelapan dan Penipuan ini ketiga tersangka terancam empat tahun penjara," jelasnya.
Sementara, tersangka Edo mengaku bahwa dirinya sudah melakukan perbuatan tersebut sudah dua kali.
"Saya sudah dua kali Pak gadaikan motor teman. Saya tukar dengan sabu," katanya.
Selanjutnya,Bahtera Jagat (28 tahun) warga Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat.
Modus dilakukan ialah menyewa mobil rental Jenis Toyota Avanza yang kemudian digadaikan tanpa seizin korban.
Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang berkata, bahwa kronologi kejadian bermula dari tersangka Jagat menyewa satu unit Toyota Avanza kepada korban bernama Thamrin bertempat di Talang Pipa Kelurahan Talang Ubi Barat, Minggu (24/1/2021) sekira Pukul 15.30 WIB.
"Tersangka Jagat menyewa rental mobil sebesar Rp 300 Ribu dan digadaikan.
Total kerugian korban atas tindak pidana penggelapan tersebut berkisar Rp 90 juta," ungkap Ipda Bambang, Rabu (24/2/2021).
Tersangka Jagat diamankan pada, Senin (22/2/2021) di Desa Karang Tanding Kecamatan Penukal.
"Tersangka Jagat ini dua kali melakukan aksi penggelapan, yang pertama sepeda motor dan yang kedua ini mobil rental," jelasnya.