TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan klarifikasi soal kebijakan sertifikat tanah elektronik.
Hal ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan dan kebingungan masyarakat mengenai isu apakah benar sertifikat analog (manual) akan ditarik Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas), Yulia Jaya Nirmawati dilansir dari atrbpn.go.id, Kamis (4/2/2021) menjelaskan, sertifikat elektronik merupakan bukti transformasi digital yang dilakukan untuk Kementerian ATR/BPN.
Yulia menegaskan, kantor pertanahan tidak akan menarik sertifikat tanah yang sudah dipegang oleh masyarakat.
Melainkan sertifikat analog (manual) yang dipegang oleh masyarakat dapat diajukan menjadi sertifikat elektronik.
"Jadi, tidak akan ditarik oleh kantor pertanahan. Pemberlakuan sertifikat elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2021 dan keduanya, baik sertifikat analog dan sertifikat elektronik diakui keduanya oleh Kementerian ATR/BPN," tutup Kepala Biro Humas
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai memberlakukan sertifikat tanah elektronik.
Sebelumnya empat layanan sudah diintegrasikan menjadi layanan elektronik, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Pengecekan Sertipikat Tanah, dan Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT).
"Datanya sudah terintegrasi secara elektronik, fisiknya juga terintegrasi secara elektronik. Nanti cara kerjanya, masyarakat harus membuat email dan mengaktifkan email tersebut serta diinfokan kepada kantor pertanahan, apabila ingin membuat sertifikat elektronik."
"Jika sertifikat tanah elektronik sudah jadi, akan dikirim melalui email tersebut," ungkap Yulia Jaya Nirmawati.
• Sertifikat Tanah Elektronik Lebih Aman, Dibenci Mafia Tanah, Tidak Mudah Hilang dan Tidak Digandakan
Menurut Yulia, hadirnya sertifikat elektronik ini dapat menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi selama ini.
Misalnya kasus sertifikat tanah ganda, yang akhirnya mengakibatkan sengketa pertanahan.
"Sertifikat elektronik ini dapat dipastikan tidak ada lagi sertifikat tanah ganda karena semuanya sudah tersistem secara elektronik. Bisa dapat dengan mudah terdeteksi," kata Kepala Biro Humas.
Kebijakan sertipikat elektronik berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021.
"Langkah selanjutnya akan kita sosialisasikan terkait hal ini. Sebagai informasi, sejak tahun-tahun sebelumnya Kementerian sudah melakukan digitalisasi dokumen-dokumen pertanahan dan perlu diketahui juga, proses sertipikat tanah di kantor-kantor pertanahan ini sudah dilakukan secara elektronik. Tetapi yang berubah adalah bentuknya, dari analog menjadi elektronik," tambah Yulia.
• Bagaimana Cara dan Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik? Ini Penjelasan BPN