TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) digugat ke Mahkahmah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan pasangan calon nomor urut 3, Syarif Hidayat dan Surian Sofyan.
Syarif-Surian menggugat hasil Pilkada Muratara 2020 yang dimenangkan paslon nomor urut 1, Devi Suhartoni dan Inayatullah.
Gugatan Syarif-Surian diterima dan teregistrasi serta lanjut ke persidangan.
Hari ini, Selasa (26/1/2021), digelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pembacaan pokok-pokok permohonan dan pengesahan alat bukti.
Sidang itu dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat No 6, Gambir, Jakarta Pusat.
Sidang yang dilakukan secara luring (manual) dan daring (online) itu dipimpin oleh Hakim Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Sementara kuasa pemohon (Syarif-Surian) yang hadir secara langsung ialah Andi Muhammad Asrun dan Ilham Fatahillah.
Sidang disiarkan secara langsung melalui channel youtube Mahkama Konsitusi RI dengan judul Panel 2 MKRI Sidang Perkara No. 16, 03, 120/PHP.BUP-XIX/2021.
Pantauan Tribunsumsel.com, sidang perdana perkara sengketa Pilkada Muratara 2020 selesai dalam waktu 26 menit mulai pukul 14.44 WIB sampai pukul 15.10 WIB.
Dalam sidang itu, pemohon Syarif-Surian yang dikuasakan kepada Andi Muhammad Asrun mengawali persidangan dengan membacakan dasar dan pokok permohonan.
Pemohon berpandangan ada permasalahan serius yang mesti dicari penyelesaiannya seperti masalah syarat adminitrasi yang tidak terpenuhi oleh pemenang.
Sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Muratara yang menetapkan paslon nomor urut 1 Devi-Inayatullah sebagai pemenang Pilkada Muratara 2020.
Pemohon menilai KPU Muratara mengabaikan beragam laporan dugaan pelanggaran adminitrasi dan pelanggaran Pemilu yang telah dilaporkan sebelumnya.
Pemohon mengungkapkan ada beberapa point yang menjadi sorotan pokok pemohonan paslon nomor 3 ke MK.
Mulai dari proses pendaftaran bakal paslon nomor urut 1 Devi-Inayatullah yang dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan secara hukum.
Begitupun penetapan paslon Devi-Inayatullah sebagai pemenang dinilai cacat hukum karena KPU Muratara tidak melakukan verifikasi saat proses pendaftaran.
Kemudian syarat model BB.2 KWK bakal calon Wakil Bupati Muratara Inayatullah yang tertulis sama-sama maju sebagai bupati yang dianggap keliru dan cacat hukum.
"Syarat adminitrasi bakal calon Wakil Bupati Muratara Inayatullah ditemukan perbedaan nama dan tanggal lahir yang berbeda-beda di setiap dokumen," ungkap pemohon.
"Tak hanya wakilnya, persyaratan bakal calon Bupati Muratara Devi Suhartoni juga ada yang tidak cermat diverifikasi termohon (KPU Muratara)," timpal pemohon.
Selanjutnya berkas persyaratan B1-KWK PDI Perjuangan yang mengusung Devi-Inayatullah berbeda dengan format B1-KWK paslon yang diusung partai yang sama di daerah lain.
Pemohon menambahkan, proses kampanye Devi-Inayatullah diduga terjadi penyalahgunaan bantuan Covid-19.
"Bantuan itu dari Bank Indonesia yang dibagikan ke masyarakat tanpa melalui tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Muratara," tegas pemohon.
Pemohon juga menduga banyak terjadi kecurangan yang dilakukan Devi-Inayatullah hingga perhitungan rekapitulasi suara.
Pemohon melanjutkan point-point yang menjadi petitum mereka diantaranya MK diminta mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
Pemohon meminta MK menyatakan tidak sah dan tidak mengikat keputusan KPU Muratara tentang penetapan pasangan Devi-Inayatullah sebagai pemenang.
Menurut pemohon, pasangan calon nomor urut 1 Devi-Inayatullah tidak memenuhi syarat dalam pencalonan Pilkada Muratara 2020.
Pemohon meminta MK menyatakan tidak sah dan batal penetapan Devi-Inayatullah sebagai pasangan calon berdasarkan keputusan KPU Muratara tanggal 24 September 2020.
Pemohon meminta MK memerintahkan KPU Muratara untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang yang diikuti seluruh kandidat kecuali pasangan Devi-Inayatullah.
Pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU Muratara tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tanggal 15 Desember 2020.
Pemohon meminta MK menetapkan perolehan suara hasil Pilkada Muratara 2020 yang benar menurut penghitungan pemohon.
Dimana pemenang Pilkada Muratara 2020 adalah pasangan Syarif-Surian dengan perolehan suara sebanyak 46.424 suara.
Sementara pasangan Devi-Inayatullah berada di peringkat kedua dengan perolehan suara sebanyak 42.732 suara.
Sedangkan pasangan Akisropi-Baikuni berada di posisi ketiga dengan perolehan suara sebanyak 23.931 suara.
Pemohon meminta MK memerintahkan KPU Muratara untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di 4 kecamatan.
Antara lain Kecamatan Rupit, Karang Dapo, Rawas Ulu dan Kecamatan Rawas Ilir dengan total sebanyak 269 TPS.
Pemohon meminta MK menerima dan mengabulkan seluruh permohonannya, serta memerintahkan KPU Muratara untuk melaksanakan putusan.
Setelah mendengar pembacaan pokok-pokok permohonan, Majelis Hakim melanjutkan agenda pengesahan alat bukti yang diajukan.
Pemohon mengajukan alat bukti nomor 1 sampai 71 yang sudah diverifikasi dan dinyatakan lengkap.
Ditambah bukti tambahan dari nomor 72 sampai 103 yang juga sudah diverifikasi dan dinyatakan lengkap.
Hakim kemudian menunda sidang pada pukul 15.10 WIB dan sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (1/2/2021) mendatang, pukul 16.15 WIB.
"Sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, Bawaslu, dan pihak terkait, serta pengesahan alat bukti," kata Hakim Aswanto.
Untuk diketahui, paslon nomor urut 1 Devi-Inayatullah selaku pemenang Pilkada Muratara 2020 telah mengajukan sebagai pihak terkait kepada MK.
Devi-Inayatullah memberi kuasa kepada Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.