Kasus Rizieq Shihab

Penyidik Tetapkan Rizieq Shihab, Menantu, dan Dirut RS Ummi Jadi Tersangka Kasu Swab Test

Editor: Hanafijal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro selama 20 hari ke depan, hingga 31 Desember 2020.

TRIBUNSUMSEL.COM--Info terkini, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan beberapa tersangka terkait kasus kontroversi tes usap ( swab test) Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor. Mereka adalah pemimpin Front Pembeli Islam Rizieq Shihab, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.

“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Rizieq Shihab Alami Sesak Napas Awal Januari, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini MRS di Penjara

Selanjutnya, penyidik merencanakan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka.

“(Pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka) minggu ini rencananya,” kata dia.

Manajemen RS Ummi sebelumnya dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Baca juga: Video Teriak Minta Tolong Rizieq Shihab Alami Sesak Napas, Pengacara Sebut Penanganan Lambat

Sebelumnya, polisi meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Menurut polisi, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

====
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab, Menantunya, dan Dirut RS Ummi Jadi Tersangka Terkait Swab Test.""

Berita Terkini