Berita Palembang

Bukannya Menolong, Pria Ini Bawa Kabur Motor Korban Kecelakaan di Palembang

Penulis: Pahmi Ramadan
Editor: Wawan Perdana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Julius Mashur Diharja (37 tahun), nekat mencuri saat korbannya sedang mendapatkan musibah kecelakaan, Kamis (24/12/2020).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Julius Mashur Diharja (37 tahun), nekat mencuri saat korbannya sedang mendapatkan musibah.

Warga Jalan A Yani, Lorong Manggis, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang membawa kabur motor korban kecelakaan.

Aksinya ketahuan, kemudian dikejar ramai-ramai oleh warga sekitar.

Julius akhirnya ditangkap dan telah diamankan di Polsek SU I Palembang.

Diketahui korban bernama Seprika Sukarti (25 tahun).

Korban yang ditemui di Polsek Seberang Ulu I Palembang menuturkan, kejadian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu terjadi saat ia mengalami kecelakaan.

Ia terjatuh di depan Lorong Padjajaran, Kecamatan Jakabaring Palembang, Kamis (24/12/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat itu Seprika mengendarai motor Honda matik dengan nopol BG 3079 ABN.

Baca juga: Dokter Ini Kritis Tempurung Kepala Pecah, Mengalami Pelecehan Seksual dan Penganiayaan di Hotel

"Saat itu saya bersenggolan dengan sepeda motor lain dan terjatuh," ujar Seprika warga Lorong Padjajaran, Kecamatan Jakabaring Palembang," Kamis (24/12/2020).

Kemudian datang pelaku yang berpura-pura menolong.

"Saya duga pelaku ingin membantu saya meminggirkan motor, namun pelaku malah membawa kabur motor saya sehingga saya teriaki maling dan dikejar warga," bebernya.

Warga langsung mengejar pelaku.

"Setelah itu kami serahkan pelaku ke Polsek SU I dan saya juga langsung membuat laporan polisi," bebernya.

Sementara itu, Kapolsek SU I Kompol Farizon mengatakan, pelaku dengan modus berpura-pura menolong korban Laka lantas.

Kemudian pelaku nekat membawa kabur motor korban dan membawa pulang motor itu untuk digunakan sendiri.

"Pelaku sudah kita amankan," katanya.

Baca juga: Terima Kasih Mbak Surat Pencuri Mesum Saat Kembalkan Celana Dalam yang Dicuri, Kisahnya Viral

Sementara itu pelaku mengakui perbuatannya.

Ia nekat melakukan aksi itu karena tidak ada motor dan rencananya motor itu untuk digunakan sendiri.

"Atas ulahnya ini pelaku kita terancam hukuman penjara selama lima tahun," tutup Farizon.

Berita Terkini