Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pengakuan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menolak membantu Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab yang kini terjerat kasus hukum terkait kerumunan.
Yusril klaim dirinya sempat diminta Ustaz Bachtiar Nasir melalui orang dekatnya untuk membantu Rizieq Shihab.
"Hari ini Bachtiar Nasir melalui seseorang menghubungi saya, karena besok akan diperiksa sebagai tersangka, kayanya Rizieq. Saya katakan, Mohon maaf. Silakan Bachtiar Nasir menghubungi Bapak Prabowo Subianto," kata Yusril melalui keterangannya, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Temuan Terkait Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Hari Ini Tim akan Periksa Mobil
Kemudian, Yusril meminta maaf kepada orang utusan Bachtiar Nasir tersebut karena tak bisa membantu Rizieq Shihab.
Justru, Yusril memberi saran kepada Bachtiar Nasir untuk menghubungi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.
Sebab, menurut Yusril, Prabowo Subianto memiliki peluang besar untuk membantunya.
"Silakan menghubungi Pak Prabowo sebagai Menhan, saya yakin Menhan bisa membantu. Saya sudah kafir dan murtad gara-gara mendukung Pak Jokowi menurut versi anda," ujar Yusril.
Baca juga: Saat Staf Kedubes Jerman Datangi Markas FPI, Disesali TB Hasanuddin : Kemenlu Harus Protes Keras
Yusril menegaskan, selama ini dia dan PBB sering kali membela ulama dan umat Islam.
Lantas, dia mempertanyakan parpol Islam lain yang sepertinya tidak membela ulama dan umat Islam selama ini.
"Selama ini membela umat dan ulama adalah kami, tanpa sedikitpun meminta apapun. Dan sekarang parpol yang menurut anda paling membela Islam sekarang pada kemana?" ujar Yusril.
Diketahui Rizieq Shihab ditahan penydik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB, Sabtu (12/12/2020).
Baca juga: Filosofi Logo Peringatan Hari Ibu 2020, Bentuk Bunga hingga Bentuk Siluet dan Wajah Perempuan
Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).
Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.
Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.
Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.
"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.
"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.
Kasus Kerumunan Diambil Alih Mabes Polri
Tak main-main, kasus kerumunan massa Rizieq Shihab langsung diambil alih oleh Mabes Polri.
Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan Habib Rizieq Shihab dari Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.
Hal tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Nantinya, kasus tersebut disidik di bawah tim Bareskrim Polri.
"Karena kan kasus kerumunan itu ada terjadi di Jakarta, di Jawa Barat dan di Banten. Mengingat dia mencakup semua wilayah, maka disatukan di Bareskrim," kata Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).
Ia juga mengungkapkan alasan penyidikan dilakukan langsung di bawah timnya.
Hal itu lantaran untuk efektifitas penyelidikan di Polda jajaran.
"Kan locus dan tempusnya berbeda. Hanya karena menyangkut protokol kesehatan, ada di masing-masing wilayah efektivitas ditarik penanganannya ke Bareskrim," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan penyidikan nantinya tetap akan melibatkan penyidik dari Polda dan jajaran.
"Kita buat sprin petugas yang baru aja. Petugasnya komposisinya tetap melibatkan wilayah," katanya.
Rizieq Shihab ditahan
Diketahui, Rizieq Shihab sudah ditahan penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB, Minggu (13/12/2020).
Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).
Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.
Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.
Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.
"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.
"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.