Pilkada Muaratara 2020

Pilkada Muratara 2020 Digugat Syarif-Surian ke Mahkamah Konstitusi, KPU : Kami Siap

Penulis: Rahmat Aizullah
Editor: Yohanes Tri Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Muratara Divisi Hukum dan Pengawasan, Handoko (tengah) pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten pada Pilkada Muratara, Selasa (15/12/2020).

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 21 permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020.

Dari 21 permohonan tersebut, salah satunya Pilkada Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel). 

Dikutip dari laman resmi MK (https://www.mkri.id), permohonan sengketa Pilkada Muratara diajukan pada Kamis (17/12/2020), pukul 10: 17: 14 WIB.

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Muratara menjadi permohononan luring pertama yang masuk ke bagian penerimaan permohonan MK.

Pemohonnya adalah pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Syarif Hidayat dan Surian Sofyan.

Calon petahana ini menggugat keputusan KPU Muratara yang menetapkan paslon nomor urut 01, Devi Suhartono dan Inayatullah sebagai pemenang Pilkada Muratara tahun 2020.

Menurut pemohon, paslon 01 Devi-Inayatullah melanggar asas pemilu yang luber dan jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia), dan (jujur, adil).

Pemohon menilai SK tahapan Pilkada yang ditetapkan KPU Muratara tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Seperti dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 jo Peraturan KPU serta hirarkinya.

Pemohon meminta agar KPU Muratara menerbitkan keputusan tentang penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Muratara tahun 2020 yang tidak mengikutsertakan Devi-Inayatullah.

KPU Kabupaten Muratara menyatakan siap menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Muratara 2020 di MK.

"Kami KPU siap, kami standby," kata Komisioner KPU Muratara Divisi Hukum dan Pengawasan, Handoko kepada Tribunsumsel.com, Sabtu (19/12/2020).

Saat ini KPU Muratara masih menunggu Buku Registarsi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK terkait permohonan paslon Syarif-Surian. 

Setelah ada BRPK barulah KPU Muratara menyiapkan jawaban pokok perkara pemohon. 

Handoko mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumsel terkait hal ini.

KPU Muratara juga telah menyiapkan advokat atau kuasa hukum untuk menghadapi gugatan dari paslon Syarif-Surian tersebut.

"Intinya kami masih menunggu BRPK itu, kalau persiapan kami sudah konsultasi dengan KPU provinsi," kata Handoko.

Berita Terkini