TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang pria setengah baya di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berkali-kali merudapaksa gadis 16 tahun.
Satreskrim Polres Purwakarta melalui Unit PPA berhasil mengungkapkan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadk di Kampung Randiah, RT 12/4, Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Purwakarta.
Sedangkan tersangka bernama Mustopa (54) warga kampung yang sama.
"Kejadiannya itu dilakukan oleh tersangka dengan cara mengajak korban ke rumahnya dengan mengancam akan membunuhnya bila tak menuruti keinginannya. Lalu, korban pun disetubuhi," ujarnya, Selasa (15/12/2020).
Fitran mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (1/12/2020) di Kampung Randiah, Sukatani, Purwakarta dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian di Mapolres Purwakarta.
"Kami amankan barang bukti berupa visum Et Repertum dan pakaian yang digunakan saat kejadian," katanya. (Muhamad Nandri Prilatama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Di Bawah Ancaman Akan Dibunuh, Gadis 16 Tahun Ini Harus Serahkan Mahkotanya ke Pria Setengah Baya, https://www.tribunnews.com/regional/2020/12/15/di-bawah-ancaman-akan-dibunuh-gadis-16-tahun-ini-harus-serahkan-mahkotanya-ke-pria-setengah-baya.
Editor: Hendra Gunawan