Berita Palembang

Kasus Doni Timur Resmi Dilimpahkan ke Kejari Palembang, Mantan Anggota DPRD Palembang Bandar Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Doni Timur bersama lima rekannya menjalani pelimpahan tahap dua di Kejari Palembang, Jumat (11/12/2020).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penyidik saat ini telah resmi melakukan pelimpahan tahap dua tersangka Doni Timur ke Kejaksaan Negeri Palembang, Jumat (11/12/2020).

Sehari sebelumnya, tersangka Doni dipulangkan kembali ke Palembang setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Jakarta setelah ditangkap BNN.

Doni Timur ditangkap BNN bekerjasama dengan BNNP Sumsel dan Polda Sumsel saat masih menjadi anggota aktif DPRD Palembang.

Ia tertangkap tangan memiliki dan menyimpan sabu seberat 5 kg dan ribuan pil ekstasi.

Pantauan di Kejari Palembang, Doni yang menggunakan baju kaos dan masker tampak tertunduk lesu saat menjalani pemeriksaan tahap dua.

Tak hanya Doni, lima tersangka lain yang ditangkap bersamanya yaitu Alamsyah, Joko Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi juga menjalani pelimpahan tahap dua.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang dapat dimintai keterangan terkait tahap kedua ini.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Doni Timur yang ditangkap lantaran tertangkap tangan memiliki dan menyimpan sabu seberat 5 kg dan ribuan pil ekstasi, saat ini dikembalikan ke Palembang, Kamis (10/12/2020).

Sebelumnya kasus yang menjerat Doni sangat menarik perhatian masyarakat dikarenakan pada saat ditangkap, Doni masih berstatus anggota aktif DPRD Palembang.

Doni bersama rekan-rekannya sempat diterbangkan ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kabar dipulangkannya kembali Doni ke Palembang dibenarkan Kasubbag Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel, Hamsir saat dikonfirmasi.

"Benar, informasi yang saya dengar seperti itu," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Hanya saja, kata Hamsir, Doni tidak langsung dititipkan ke rutan.

Untuk sementara waktu, ia masih akan berada di sel BNN.

"Info dari kepala BNN ya seperti itu, dia (Doni) di BNN dulu. Jadi dilimpahkan dari Jakarta ke Palembang," ujarnya.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan, tribunsumsel.com belum berhasil menghubungi pihak BNN guna meminta konfirmasi terkait hal ini.

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi 1 DPRD Palembang, Doni SH atau Doni Timur ditangkap aparat gabungan BNN, BNNP dan Polda Sumsel lantaran tertangkap tangan memiliki dan menyimpan sabu seberat 5 kg dan ribuan pil ekstasi.

Doni diamankan bersama lima orang lainnya di sebuah ruko yang digunakan sebagai tempat usaha laundry miliknya di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Selasa (22/9/2020).

Belakangan, baru terungkap jika Doni pernah ditahan karena terlibat kasus narkoba saat masih kuliah di tahun 2012.

Hal ini diungkap Kepala BBNP Sumsel John Turman Panjaitan kepada awak media.

"D ini adalah mantan resedivis. Tahun 2012 pernah ditangkap waktu masih kuliah. Informasi itu ada setelah kita lakukan penyelidikan," kata Jhon dihadapan awak media tak lama setelah penangkapan Doni.

Sementara itu berdasarkan penelusuran Tribunsumsel.com pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, terdapat data perkara atas nama Doni Timur Bin M Iskandar.

Dalam SIPP dengan nomor perkara 1251/PID.SUS/2013/PN.PLG itu, Doni Timur mendapat vonis pidana penjara selama 8 bulan.

Ia divonis melanggar ketentuan pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009 atas tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Narkotika.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,14 dirampas untuk dimusnahkan.

Saat dikonfirmasi, Juri bicara PN Palembang, Abu Hanifah juga membenarkan adanya data perkara atas nama Doni Timur Bin M Iskandar dengan nomor perkara 1251/PID.SUS/2013/PN.PLG.

"Setelah kami periksa, memang benar ada data perkara atas nama Doni Timur yang divonis penjara 8 bulan atas kasus narkotika di tahun 2013. Tapi apakah dia orang yang sama dengan anggota dewan yang baru-baru ini ditangkap BNN, kami tidak bisa memastikan," ujar Abu, Kamis (24/9/2020).

Abu menjelaskan, majelis hakim dalam perkara Doni Timur di tahun 2013 yakni Martahan Pasaribu, Zuhairi dan Rita Herlina.

Dengan Panitera Pengganti atas nama M. Wiradarma.

Berita Terkini