TRIBUNSUMSEL.COM - Beredar kabar gaji PNS akan naik tahun 2021.
Mengetahui kabar tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluruskan informasi.
Kabar soal kenaikan gaji PNS pada tahun depan ramai diperbincangkan.
Kabar ini mencuat seiring dengan perumusan skema penggajian baru yang tengah digodok pemerintah. Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono, menjelaskan bahwa tidak benar ada kepastian soal kenaikan gaji PNS tahun 2021.
"Gini lho mas, sebenarnya belum ada kabar kenaikan gaji. Jadi jangan salah persepsi, itu kemarin BKN bikin rumusan penggajian sesuai amanat UU ASN," terang Paryono dikonfirmasi, Senin (7/12/2020).
Ia menjelaskan, proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi.
Dengan kata lain, pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan dan menggabungkannya menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.
Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.
Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Skema tunjangan PNS Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.
Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price).
Skema job price didasarkan pada nilai jabatan (job value), di mana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.
Perlu diketahui bahwa pengaturan tentang pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang Gaji PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti jaminan pensiun PNS, jaminan/tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.
Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara, sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif.
Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan soal kenaikan gaji PNS pada tahun 2021 ( gaji PNS naik).
"Yang saya ketahui belum ada kenaikan ya," katanya kepada Kompas.com.
ihubungi secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian PANRB Teguh Widjanarko menjelaskan, berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19, periode 2018-2019, memang ada kenaikan.
Meski telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS, tetapi semua keputusan menjadi ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keuangan. Tetapi Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," ujar Teguh.
Kendati demikian, formulasi gaji PNS masih terus dibahas serta dirancang menyesuaikan anggaran negara.
"Dan kami belum berani menargetkan tahun depan harus sudah selesai. Sekali lagi, yang sangat menentukan dalam hal ini adalah Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara, bukan BKN," kata dia lagi.
Sebagaimana yang diatur didalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut daftar besaran gaji PNS terbaru berdasarkan masa kerja:
1. Golongan Ia:
a. Masa Kerja O tahun = Rp. 1.560.800
b. Masa Kerja 26 tahun = Rp. 2.335.800
2. Golongan Ib
a. Masa Kerja 3 tahun= Rp. 1.704.500
b. Masa Kerja 27 tahun= Rp. 2.472.900
3. Golongan Ic
a. Masa Kerja 3 tahun = Rp.1.776.600
b. Masa Kerja 27 tahun= Rp.2.577.500
4. Golongan Id
a. Masa Kerja 3 tahun = Rp. 1.851.800
b. Masa Kerja 27 tahun = Rp. 2.686.500
5. Golongan IIa
a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.022.200
b. Masa Kerja 33 tahun = Rp.3.373.600
6. Golongan IIb
a. Masa Kerja 3 tahun = Rp. 2.208.400
b. Masa Kerja 33 tahun = Rp. 3.516.300
7. Golongan IIc
a. Masa Kerja 3 tahun = Rp. 2.301.800
b. Masa Kerja 33 tahun = Rp. 3.665.500
8. Golongan IId
a. Masa Kerja 3 tahun = Rp. 2.399.200
b. Masa Kerja 33 tahun = Rp.3.820.000
9. Golongan IIIa
a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.579.400
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp. 4.236.400
10. Golongan IIIb
a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.688.500
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp.4.415.600
11. Golongan IIIc
a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.802.300
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp. 4.602.400
12. Golongan IIId
a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.9200.800
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp 4.797.000
13. Golongan IVa
a. Masa Kerja 0 tahun = Rp.3.044.300
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp.5.000.000
14. Golongan IVb
a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 3.173.100
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp.5.211.500
15. Golongan IVc
a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 3.307.300
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp.5.431.900
16. Golongan IVd
a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 3.447.200
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp. 5.661.700
17. Golongan IVe
a. Masa Kerja 0 tahun = Rp.3.593.100
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp. 5.901.200.