Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
TRIBUNSUMSEL.COM - Dwi Sasono telah bebas dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur, usai menjalani rehabilitasi narkoba selama lima bulan lebih.
Dwi tak mengaku terharu hari kebebasannya telah tiba.
"Gue masih terharu banget, terimakasih banyak, saya gak menyangka sampai dngn perjalanan ini" ujar Dwi Sasono saat Grid.ID temui di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (27/11/2020).
Suami Widi Mulia pun menyatakan dirinya telah sembuh dan bebas dari narkoba.
"Intinya saya sudah sehat sekarang, saya sudah siap untuk balik turun ke bumi lagi," sambungnya.
Dwi Sasono pun mengaku sudah tak sabar bertemu dengan anak dan istrinya.
"Aaaaa udah kangen sama keluarga saya, mau ketemu mereka," ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi sejak 26 Mei 2020 di kediamannya di bilangan Pondok Labu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB.
Dwi Sasono didapati memiliki narkoba jenis ganja seberat 15,6 gram dan netto 4,792 gram.
Dalam perkara kasusnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Dwi Sasono bersalah.
(*)