Berita Palembang

Pemerintah Perpanjang Data Penerima BSU, Berikut Caranya agar Tak Terlewat Lagi

Penulis: Hartati
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bantuan Subdisi Upah (BSU).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah memberikan kebijkan memperpanjang pelaporan data pekerja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta yang belum pernah menerima BSU sejak awal.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang Zain Setyadi mengatakan, di Sumbagsel tercatat 2.447 data calon penerima bantuan subsidi upah tidak valid dan dikembalikan lagi ke daerah untuk selanjutnya diperbaiki dan dilaporkan kembali.

Zian mengatakan data tidak valid ini ada beragam masalah ya mulai dari data rekening milik orang lain bukan milik pekerja itu sendiri.

Hal ini banyak terjadi pada pekerja sektor perkebunan yang tinggal jauh dari kota sehingga akses mereka sedikit sulit dan meminjam rekening kelurga yang didaftarkan, padahal itu tidak boleh sebab rekening harus milik pekerja sendiri atas nama dirinya sendiri.

Masalah lainnya biasanya rekening sudah tidak aktif lagi atau rekening tidak ditemukan dan kendala lainnya yang membuat data tidak valid sehingga tidak lulus verifikasi penerima BSU.

"Pekerja yang belum memiliki rekening sendiri harus membuka rekening sendiri dan disarankan rekening bank Himpunan bank-bank milik negara agar lebih mudah divalidasi," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (23/11/2020).

Zian juga mengingatkan agar HRD masing-masing perusahaan pro aktif dan jemput bola mendata mana saja pekerjanya yang belum menerima BSU dan mendaftarkannya ulang dengan data yang lengkap dan valid dengan batas akhir pelaporan 31 November.

Meski sudah didaftarkan ulang namun Zain tidak menjamin pekerja tersebut akan langsung otomatis mendapat BSU karena lagi-lagi data harus akurat dan valid di sistem pemerintah pusat.

"Jika data yang dilaporkan lengkap dan valid maka bisa mendapat BSU yang akan ditranfer langsung ke rekening pekerja," tutupnya.

Ikuti Kami di Google

Berita Terkini