TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir bersikap netral dan profesional agar Pilkada berjalan aman dan lancar.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai partai pengusung pasangan Ilyas-Endang, mendesak KPU dan Bawaslu Ogan Ilir melakukan tiga hal.
"Yang pertama, kami meminta KPU dan Bawaslu Ogan Ilir netral dalam penyelenggaraan Pilkada," kata Ketua PDI-P Ogan Ilir, Wahyudi Marwan kepada wartawan di Indralaya, Selasa (3/11/2020).
Kedua, Marwan dan segenap anggota tim pemenangan paslon 2 meminta KPU segera menetapkan kembali pasangan Ilyas-Endang sebagai peserta Pemilu.
Terakhir, Marwan meminta KPU memecat oknum anggota komisioner yang tak netral.
"KPU, Bawaslu, harus netral. Kemudian pecat oknum anggota komisioner yang tidak netral," tegas Marwan.
Tim pemenangan maupun tim hukum paslon 2 juga telah melaporkan KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 27 Oktober lalu, di hari saat MA mengumumkan pengabulan gugatan diskualifikasi.
Meskipun, saat itu sebenarnya Ilyas Panji Alam dalam rapat internal tak merekomendasikan tim pemenangan melapor ke DKPP.
"KPU Ogan Ilir tidak profesional, tidak netral dan tidak menaati Undang Undang. Putusan MA sudah keluar, tapi belum ada tindak lanjut," kata Marwan.
"Paslon 2 sudah dirugikan waktu kampanye. Kami desak, kami ingatkan (kepada KPU) untuk menindaklanjuti putusan (MA) sesegera mungkin," kata Marwan menegaskan.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir hingga kini masih menantikan surat resmi dari MA terkait putusan pengabulan permohonan gugatan diskualifikasi paslon nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.
"Hingga hari ini kami belum terima langsung dari MA. Baik itu melalui email maupun surat print out lewat POS," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati dihubungi terpisah.
Karena belum terima surat resmi dari MA, KPU Ogan Ilir belum bisa menindaklanjuti atau menentukan langkah apapun.
"Apa yang mau ditindaklanjuti kalau surat resminya kami belum terima," tegas Massuryati.
Mengenai tuntutan netralitas dalam Pemilu, Massuryati menegaskan, KPU Ogan Ilir menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan Undang Undang yang berlaku.
"Kami pastikan KPU Ogan Ilir bekerja netral, transparan, profesional," tegas Massuryati lagi.