TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Narkoba jenis sabu seberat 11.887 gram atau 11 kg dan 1.190 butir pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblander seperti jus.
Narkoba yang dimusnahkan ini, merupakan tangkapan dari bulan Februari, Maret, Agustus, hingga September 2020.
Usai diblender seperti jus, narkoba ini campur dengan detergen.
Tujuannya, agar tidak disalahgunakan lagi.
Pemusnahan barang haram ini juga disaksikan langsung 13 orang tersangka yang merupakan barang milik mereka.
Tangkapan terbesar, barang bukti 6 kg sabu dari sindikat asal Aceh yang akan dikirimkan ke Palembang.
"Dari jaringan asal Aceh ini, kami amankan empat tersangka yang semuanya suami istri. Satu pasang yang mengantarkan barang dan satu pasang lagi bertugas menerima," ujar Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono, Jumat (9/10/2020).
Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri ini, ternyata dari hasil interogasi sudah dua kali membawa narkoba jenis sabu.
Pertama, satu kali membawa 1 kg sabu. Berhasil yang pertama, mereka kembali menyanggupi untuk membawa 6 kg.
"Sistem mereka ini barang sampai, batu dibayar. Untuk operasional, uang ditransfer. Sedangkan upahnya baru akan dibayar," katanya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan dengan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan ini setidaknya Polda Sumsel berhasil menyelamatkan 73.702 jiwa dari bahaya narkoba.
"Inilah keseriusan kita untuk menumpas penyalahgunaan bahaya narkoba di masyarakat walaupun kondisi pandemi covid-19 ini," kata Supriadi.