BPJS Kesehatan Beri Kemudahan Pelunasan Tunggakan Iuran bagi Peserta JKN-KIS

Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelar Forum Komunikasi dan Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan Utama Kota Prabumulih, Senin (28/9/2020).

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelar forum komunikasi dan kemitraan dengan pemangku kepentingan utama Kota Prabumulih, Senin (28/9/2020).

Dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Prabumulih Elman ST, mengapresiasi peran aktif BPJS Kesehatan serta instansi terkait terhadap penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Elman juga berharap nantinya ada rekonsiliasi data yang dilakukan tiga bulan sekali sehingga data Program JKN-KIS yang disajikan lebih valid.

"Untuk selanjutnya diharapkan data kita seluruhnya sudah terintegrasi, baik dari segi kependudukan, kesehatan, ketenagakerjaan dan lain-lain," ujar Sekretaris Daerah Kota Prabumulih Elman.

Maka dari itu langkah-langkah awal yang dilakukan adalah penyelarasan data terkait kesehatan.

"Diharapkan nantinya tidak ada penerima bantuan yang ganda atau yang sudah meninggal masih mendapatkan bantuan, jadi lebih tepat sasaran. Kita juga terus bersinergi dengan berbagai instansi untuk peningkatan pelayanan kesehatan di Kota Prabumulih," ujar Sekretaris Daerah Kota Prabumulih Elman.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih Yunita Ibnu mengatakan, pihaknya terus melakukan penyempurnaan dalam hal pelayanan Program JKN-KIS di Kota Prabumulih.

Yunita melanjutkan bahwa ada program keringanan pembayaran tunggakan JKN-KIS atau dikenal dengan Program Relaksasi Iuran dengan ketentuan tertentu. Hal ini sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19 pada tahun 2020.

"Peerta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaan kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling sedikit enam bulan tunggakan ditambah satu bulan berjalan melalui program relaksasi. Program ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2020," katanya.

Untuk sisa tunggakan, diberikan kelonggaran pelunasan sampai dengan 31 Desember 2021 melalui program cicilan, sehingga status kepesertaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya pengaktifan status kepesertaan dengan ketentuan melunasi seluruh tunggakan.

Berita Terkini