TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- Seorang pemuda asal Desa Pinang Lagati, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir (OI) hanya bisa pasrah saat dicokok oleh anggota kepolisian Polsek Muara Kuang.
Pasalnya, pemuda yang diketahui bernama Fajri (21) ini nekat melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah gudang pasar atau kalangan dengan cara merusak kunci gembok gudang pada 7 Mei lalu.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara membenarkan penangkapan terhadap tersangka setelah cukup lama melakukan penyelidikan.
"Tersangka Fajri alias Fajar kita tangkap pada Jumat (28/8) sekira pukul 03.00 Wib, dengan pidana telah melakukan tindak curat beberapa bulan lalu," ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2020).
Saat ditangkap, tersangka memang tidak melakukan perlawanan, namun mirisnya penggerebekan itu dilakukan di rumah mertua tersangka.
• Semakin Aneh, Babi Hutan Jinak yang Viral di Muratara Tak Mau Tidur jika tak Ada Bantal dan Selimut
"Kapolsek Muara Kuang IPDA. H. Hendri Rozin,M.Si memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Tan Putra dan personil Unit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,"
"Kebetulan tersangka sedang berada di rumah mertuanya di Desa kasah, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan ilir," terangnya.
Kemudian, dilakukanlah Interogasi awal terhadap tersangka berkenaan dengan tindakan curat yang pernah dilakukannya.
"Kepada kami, tersangka mengakui perbuatannya jika memang benar Ia yang telah melakukan pencurian di gudang pasar yang ada di Kelurahan Muara kuang Kecamatan Muara kuang," bebernya.
• Jawab Tidak Punya Uang, Seorang Suami di Ogan Ilir Hajar hingga Lempar Istri dengan Cangkir
Dikatakannya, kronologi curat yang dilakukan tersangka pada Kamis (7/5) pukul 02.00 WIB dengan sasaran gudang milik korban Tantowi (57).
"Korban atau pemilik gudang ini merupakan seorang pedagang di Pasar Muara Kuang, yang beralamat di Desa Tanah Abang Ulu," tuturnya.
Tersangka berusaha masuk ke dalam gudang dengan cara merusak kunci gudang, dan cukup banyak barang yang diambil oleh tersangka hingga korban mengalami kerugian sekira Rp4 juta.
"Begitu berhasil masuk, tersangka langsung mengambil dan mencuri barang - barang yang berada dalam gudang berupa satu unit speaker aktif, satu unit kipas angin kecil, enam unit bohlam lampu, dua unit jam dinding, satu unit Teciever, empat unit senter, satu unit Radio kecil, satu unit Microfon, dua unit kabel chas aki, dan dua unit kabel reciever," sebutnya.
Selanjutnya, saat pagi hari menjelang korban melihat gudangnya sudah dalam keadaan terbuka dan banyak barang yang hilang.
• INFO PDAM Tirta Musi, 2 September Distribusi Air Disetop Sementara, Ini Jadwal dan Wilayah Terdampak
"Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kuang, dan ketika bukti serta informasi dikumpulkan dari olah TKP serta keterangan para saksi, pelaku pencurian mengarah ke Fajri alias Fajar," tandasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa satu unit Microfon berkabel, satu unit kabel Charge aki, satu unit kabel reciever telah diamankan ke Mapolsek Muara Kuang guna penyidikan lebih lanjut.