TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mekanisme perpanjangan SIM A dan SIM C di Polrestabes Palembang.
Tribunsumsel merangkum tata cara perpanjangan SIM ( Surat Izin Mengemudi) di Polrestabes Palembang.
• Syarat Membuat Laporan Kehilangan di SPKT Polrestabes Palembang, Hilang Surat hingga Kendaraan
Adapun tatacaranya :
1. Menyerahkan persayaratan kepada petugas pendaftaran.
- Sim asli
- Fotocopy KTP
2. Melakukan pemeriksaan kesehatan.
3. Mengambil dan mengisi formulir.
4. Membayar PNBP :
- SIM A Rp. 80.000
- SIM C Rp. 75.000
5. Registrasi dan input data.
6. Identfikasi
- Foto digital/digital photo capture
- Sidik Jari/finger print capture
- Tanda tangan/signature capture
7. Produksi SIM/cetak SIM.