Kakanwil Kemenag Sumsel Dicopot

Mantan Kakanwil Kemenag Sumsel Dilaporkan Dugaan Jual Beli Jabatan, Ini Kata Kejati Sumsel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Manatn Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan H M AlFajri Zabidi yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Khaidirman mengkonfirmasi adanya laporan dari masyarakat yang ditujukan kepada mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sumsel, Alfajri Zabidi.

"Laporannya sudah masuk terkait dengan jual beli jabatan," ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (8/8/2020).

Namun Khaidirman belum bersedia menjelaskan secara rinci terkait laporan tersebut.

"Karena sekarang ini masih proses telaahan. Masih kita kroscek dan proses laporan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sumsel Alfajri Zabidi, secara resmi dicopot dari jabatannya.

Juru bicara Kemenag RI, Oman Faturahman saat dikonfirmasi Tribun Sumsel, tak menampik informasi tersebut.

"Ya memang ada pemberhentian oleh menteri agama kepada Kakanwil Sumsel," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (7/8/2020).

Resmi, H Abadil Tarmuni Jabat Plt Kepala Kanwil Kemenag Sumsel, Gantikan Alfajri Zabidi yang Dicopot

Lebih lanjut dikatakan, pemberhentian AlFajri dari jabatannya sebagai kakanwil Kemenag Sumsel merupakan bentuk penegakan disiplin bagi ASN di lingkungan kerja Kemenag RI.

Namun Oman enggan berkomentar lebih jauh terkait
alasan dijatuhkannya sanksi tegas yang diberikan kepada Alfajri.

"Saya tidak tahu bagaimana detailnya karena itu urusannya ke Itjen (Inspektorat jenderal) Kemenag. Tapi yang jelas persoalan ini terkait penegakan disiplin. Kalau misalnya ada yang bilang keputusan ini diambil karena yang bersangkutan pernah didemo, saya rasa tidak seperti itu. Karena menteri agama membuat kebijakan tidak berdasarkan demo," ujarnya.

Oman menjelaskan, proses administrasi sampai dijatuhkannya sanksi kepada Alfajri sudah berjalan sejak 2019 silam.

Namun hasil keputusan pencopotan dari jabatan, baru keluar ditahun 2020 ini.

"Tentunya melalui proses administrasi yang sudah lama dan sudah panjang. Setahu saya sudah sejak 2019 sampai awal 2020 dan mungkin baru keluar keputusannya sekarang," ujar dia.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Alfajri Zabidi membenarkan dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai kakanwil Kemenag Sumsel.

"Betul," ujarnya melalui pesan singkat (SMS).

Namun Alfajri enggan memberikan tanggapan lebih jauh terkait sanksi yang diberikan terhadapnya.

Ia hanya bersedia memberikan komentar terkait tempat tugasnya yang baru tanpa menyebutkan secara detail jabatan apa yang diembannya saat ini.

"Ditugaskan di pusat," ujarnya singkat.

Berita Terkini