TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih kembali melaksanakan sosialisasi kepada peserta JKN-KIS melalui kegiatan BPJS Kesehatan Goes to Costumer di Kelurahan Patih Galung
Kecamatan Prabumulih Barat, Selasa (21/7/2020).
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih Dessy Maya Malinda mengatakan, di tengah pandemi ini BPJS Kesehatan tetap membuka akses layanan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan.
Selain dapat bersilaturahmi dengan peserta JKN-KIS, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan peserta tentang prosedur, hak dan kewajiban, serta meningkatkan validitas data peserta.
Untuk memudahkan dalam mengakses layanan, peserta JKN-KIS dapat memanfaatkan kanal-kanal layanan administrasi seperti aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500400 atau Mobile Costumer
Service.
"Sosialisasi informasi Program JKN-KIS oleh BPJS Kesehatan juga tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Dessy.
Dalam kegiatan ini juga disampaikan mengenai informasi terbaru terkait Program JKN-KIS yaitu Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
tentang Jaminan Kesehatan.
Dessy menerangkan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.
Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.
Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.
Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III.
Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500.
Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
“Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” tambahnya.
Lurah Patih Galung, Sopian, mengatakan bahwa sosialisasi Program JKN-KIS ini merupakan hal yang penting untuk diikuti seluruh warganya.
“Sosialisasi ini sangat baik karena masyarakat perlu mengetahui Program JKN-KIS, proses pendaftarannya, hak dan kewajiban dan lain-lain."
"Dalam kegiatan tadi banyak sekali informasi-informasi terbaru yang saya terima, dan beberapa orang juga berbagi pengalaman selama menggunakan kartu JKN-KIS. Saya berharap pelayanan BPJS Kesehatan ke depannya menjadi semakin baik,” ungkapnya. (rel)