TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah pusat akan menggelar Ucpacara peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2020.
Pelaksanaan upacara bendera 17 Agustus tahun ini akan bebeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Kementrian Sekretariat Negara RI (Kemensegneg) merilis pedoman penyelenggara upacara Pringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 dengan protokol kesehatan
Upacara peringatan kemerdekaan RI di halaman Istana Merdeka akan digelar sangat sederhana dan khitmat.
Berikut pedoman poko kegiatan peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 17 Agustus 2020 dikutip laman situs resmi setneg.go.id :
a. Di tingkat pusat、Upacara Peringatan Ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di Istana Merdeka Jakarta dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat、sangat mininmalis、dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19。
2. Komposisi petugas upacara di Istana Merdeka Jakarta terdiri dari:
- - Komandan Upacara sebanyak 1 orang:
- - Pasukan Pengibar Bendera Pusaka(Paskibraka)-epanyak 3 orang berasal dari cadangan Paskibraka Tahun 2019;
- - Pasukan upacara sebanyak 20 orang、berasal dari TNI / Polri;
- - Korps musik sebanyak 24 orang:
- - MC sebanyak2 orang; serta
- - Pasukan pelaksana Tembakan Kehormatan saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI sebanyak 17 orang、berasal dari TNI。
3. Upacara hanya dihadiri oleh Presiden(selaku Inspektur Upacara)dan Wakil Presiden serta petugas upacara、yaitu Ketua MPR (selaku pembaca Teks Proklamasi) Menteri Agama (selaku pembaca doa)、Panglima TNI、dan Kapolri、serta tidak mengundang pejabat dan masyarakat。
b. Di luar negeri、Upacara Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 dilaksanakan di Kantor Perwakilan RI di luar negeri。
c. Di tingkat daerah、Upacara Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi / Kabupaten / Kota。Kantor Perwakilan / Lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi / Kabupaten / Kota mulai pukul 07.00 WIB(sebelum pelaksanaan upacara di Istana Merdeka Jakarta)
d. Menteri、Pimpinan Lembaga Negara / Instansi Pusat beserta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat wajib mengikuti Upacara Peringatan Ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing
e. Kepala Daerah / Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)、kantor / lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti Upacara Peringatan Ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah putih yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing setelah melaksanakan upcara di daerah.
f. Pimpinan Tinggi Pratama atau sederajat dan pegawai pada instansi pusat maupun daerah wajib mengikuti upacara Peringatan ke-75 Detik -Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang ditayangkan oleh stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing
g. Pasukan Pengibaran Bendera (Paskibra) yang bertugas di daerah agar menerapkan pola yang sama dengan Paskibraka di Istana Medeka Jakarta.