Dalam Sepekan Ini, 45 Pengedar Narkoba di Sumsel Dibekuk Polisi

Penulis: M. Ardiansyah
Editor: Wawan Perdana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Polda Sumsel dan jajaran mengungkap dua kasus pembunuhan yang terjadi sepekan terakhir ini.

Kasus pembunuhan pertama terhadap seorang perempuan di Palembang bernama Vanny Yulia Nita yang ditemukan tewas di kamar penginapan.

Kasus kedua, pembunuhan seorang guru SD di Muara Telang Banyuasin yang dilakukan mantan muridnya sendiri.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menjelaskan, dua kasus pembunuhan yang diungkap Polrestabes Palembang dan Polres Banyuasin sudah mengamankan tersangkanya.

"Tersangka masing-masing kasus ini sudah diproses dan penyidik saat ini tengah melengkapi berkas-berkas. Dua kasus ini, sempat menjadi perhatian publik karena kedua korbannya adalah perempuan," ujar Supriadi, Senin (13/7/2020).

Tak hanya dua kasus pembunuhan tersebut yang diungkap Polda Sumsel dan jajaran mulai dari kasus Curas, Curat dan Curanmor dan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran.

Sebanyak 33 kasus dengan 54 tersangka diamankan.

Kasus ini antara lain pencurian dengan pemberatan sebanyak 23 kasus, pencurian dengan kekerasan sebanyak lima kasus, pencurian kendaraan bermotor sebanyak tiga kasus dan pembunuhan sebanyak dua kasus.

Dari 34 Kasus tersebut, terbanyak diungkap Polres Lubuklinggau sebanyak enam kasus, laku Polres Pali sebanyak empat kasus, Polres Musi Banyuasin sebanyak empat kasus,

Polres Oku Timur sebanyak tiga kasus, Polres Prabumulih sebanyak tiga kasus, Ditreskrimum Polda Sumsel sebanyak tiga kasus, Polres Muara Enim sebanyak tiga Kasus, Polres Ogan Ilir sebanyak tiga kasus, Polrestabes Palembang sebanyak dua kasus,

Polres Mura satu Kasus, Polres Lahat satu kasus dan Polres OKI satu Kasus.

Sedangkan untuk kasus narkoba, Ditres Narkoba Polda Sumsel dan jajaran mengungkap sebanyak 43 kasus dengan 59 tersangka.

Dari 59 tersangka 45 orang merupakan pengedar dan 14 orang pengguna.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka sebanyak 763.22 gram sabu, 1.168,18 gram ganja dan 45 butir pil ekstasi.

Untuk kasus narkoba, paling banyak diungkap dari Polrestabes Palembang sebanyak 13 kasus, Polres Muara Enim sebanyak lima kasus, Polres Lubuk Linggau sebanyak empat kasus, Polres Lahat sebanyak tiga kasus, Polres OKU Selatan sebanyak tiga kasus, Polres Muba sebanyak dua kasus, Polres OKI sebanyak dua kasus dan Ditresnarkoba Polda Sumsel satu kasus.

"Dari barang bukti yang diamankan Ditres Narkoba Polda Sumsel sebanyak 507 gram sabu, Polres OI sebanyak 106,2 gram dabu dan 36 butir pil ekstasi.

Setidaknya, dari barang bukti narkoba uang diamankan, sudah menyelamatkan sebanyak 10.510 dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujar Kabid Humas di ruang kerjanya.

"Imbauan kepada masyarakat khususnya Propinsi Sumsel agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk Narkoba yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa “ ujar Kabid Humas.

Supriadi mengatakan meskipun dimasa Pandemi Covid19, Dit Reskrimum dan Ditres Narkoba Polda Sumsel serta Jajaran masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi.

Selain itu, peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus Curas, Curat dan Curanmor serta Tindak Pidana Narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel juga sangat dibutuhkan pihak kepolisian.

Guna meminimalisir tindak pidana curas, curat dan curanmor, Kabid Humas berharap kepada masyarakat agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungan masing-masing.

Menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua saat parkir untuk menghindari aksi curanmor.

Berita Terkini