Berita Pendidikan

2 Kecamatan di Muara Enim Masuk Zona Merah, Dinkes Sarankan Pembelajaran Secara Daring

Editor: Wawan Perdana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadinkes Muaraenim Vivi Maryani

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM-Sejumlah sekolah di Kabupaten Muaraenim, Sumsel, akan melaksanakan proses belajar dan mengajar tatap muka di awal tahun ajaran baru, 13 Juli 2020.

Menanggapi hal itu, Dinas Kesehatan Muaraenim menyarankan kegiatan belajar tetap dilaksanakan secara Dalam Jaringan (Daring).

Kadinkes Muaraenim Vivi Mariani, Minggu (!2/7/2020) mengatakan, aturan pembukaan sekolah diatur oleh Mendikbud di masa pandemi Covid 19.

Dinas Kesehatan bersama tim Gugus Tugas Covid 19 Muaraenim akan melakukan kajian wilayah apakah masuk zona merah, kuning dan hijau.

Dan kalu masuk zona merah, pihaknya merekomendasikan jangan dulu masuk sekolah melakukan tatap muka.

Lebih baik melakukan pembelajaran di rumah dengan sistem daring.

Begitu juga kalau daerahnya masuk zona Kuning, tentu masih juga perlu kajian dahulu seperti melihat kesiapan sekolah dan melihat melihat kasusnya di zona Kuning, apakah terkendali atau tidak kalau terkendali mungkin bisa direkomendasikan untuk dibuka dengan mematuhi protokol Covid 19.

Dan jika daerahnya masuk zona Hijau, itu boleh dibuka namun tetap harus mematuhi protokol Covid 19.

Masih dikatakan Vivi, untuk sekolah yang siswanya berada di zona hijau, tentu tidak masalah untuk dibuka dengan cara tatap muka.

Namun untuk sekolah meskipun berada di daerah zona hijau namun siswanya berasal dari zona Merah maka lebih baik jangan dibuka dan tetap melaksanakan daring.

Dan sebelum sekolahnya dibuka, akan dilihat dulu kesiapan sekolahnya apakah benar-benar siap.

"Tanggal 13 Juli 2020, itu aturan Mendikbud, tidak harus memaksakan harus mulai sekolah di tanggal tersebut, kita harus menyesuaikan kesiapan didaerah masing-masing," pungkas Vivi.

Pengkajian, lanjut Vivi, untuk zona Kuning dan Hijau itu bisa dilakukan tim gugus tugas Covid 19 di tingkat kecamatan masing-masing, namun untuk zona Merah seperti Kecamatan Muaraenim dan Lawang Kidul itu harus pengkajiannya dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Covid 19 tingkat Kabupaten.

Untuk sekolah yang telah direkomendasikan namun dilapangan tidak mematui protokol kesehatan maka rekomendasinya akan dicabut dan sekolah ditutup sementara.

Begitu juga jika ada sekolah yang siswanya ada yang perpapar positif covid 19, otomatis sekolah akan ditutup sementara.

"Kalau saya, untuk sekolah yang berada di zona merah lebih baik daring," tegas Vivi. (SP/ Ardani)

Berita Terkini