Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Putusan Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung menolak gugatan Ruben Onsu atas hak nama "Bensu".
Kini presenter sekaligus pengusaha Ruben Onsu terancam tak bisa menggunakan nama "Bensu" sebagai merek dagangnya.
"Putusan pengadilan itu. Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan dia tidak boleh pakai," kata Eddie.
"Karena nama merek itu dicabut, dicoret dari Indonesia daftar merek. Bukan saya ya ngomong, putusan," beber Eddie.
Ruben Onsu awalnya meminta pihak I Am Geprek Bensu, untuk tidak lagi menggunakan merek Bensu.
Ia pun melayangkan gugatan soal itu.
Justru kini berbalik pada Ruben Onsu.
"Selain itu itu emang permintaan dia waktu gugat kita enggak boleh pakai. Kita balikin lagi," ucap Eddie Kusuma.
"Ya yang enggak boleh pakai sekarang dia, bukan kita," katanya.
Sekedar info, Ruben Onsu terlibat perselisihan dalam urusan hak nama dan merek "Bensu" dengan "I Am Geprek Bensu".
Sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, namun gugatan tersebut ditolak.
Tak puas, Ruben Onsu mengakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan akhirnya kasasinya pun ditolak juga.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ruben Onsu Tak Boleh Lagi Pakai Nama ''Bensu'' sebagai Merek Dagang