Laporan Wartawan Sripoku.com, Resha
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil menangkap Andra (35), warga Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja Barat, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Ia ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis sabu dan menjadi bandar barang terlarang tersebut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, awalnya petugas mendaapt informasi tentang keberadaan tersangka di rumahnya.
• Tiba-tiba Dia Tampar Wajah Saya, Pengakuan Anak Bawah Umur Dianiaya Tetangga di Palembang
Tim pun bergerak untuk melakukan penggeledahan dan penangkapan tersangka.
"Setibanya di rumah tersangka, petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka," ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Fajri Anbiyaa, Kamis (11/6/2020).
Tersangka pun sempat mengelabui petugas, dengan menyimpan barang haram itu di dalam dompet.
Dompet tersebut, diletakkan di dekat sumur dan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram dalam 4 klip plastik bening.
• Kecelakaan di Keramasan, Korban Tewas dengan Kepala Terlindas Mobil, Diduga Korban Tabrak Lari
• Update Corona di Palembang Kamis 11 Juni Pagi, 453 Pasien Masih Dirawat, Total Meninggal 32 Orang
• Aksi Perlawanan Seorang Honorer di Musi Rawas saat Dibuntuti 2 Begal, Tas Ditarik Paksa hingga Putus
"Petugas juga menemukan satu plastik klip bening kosong yang ditemukan di samping sumur di dalam rumah, dan satu buah dompet warna coklat berisi uang tunai Rp1.500.000, ditemukan di atas rak yang nempel di dinding bagian luar kamar," tambahnya.
Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka akhirnya diboyong ke Mapolres Ogan Ilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sekarang masih diproses untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya. (mg5/sp)