Sedang Asik Kuncang Dadu, Pria Lanjut Usia di Desa Tanjung Lubuk OKI Digerebek Tim Macam Komering

Penulis: Winando Davinchi
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musa (60) beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Lubuk guna pemeriksaan lanjutan, Rabu (27/5/2020).

TRIBUNSUMSEL, KAYUAGUNG -- Pria usia lanjut bernama Musa (60), warga Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan dibekuk Tim Macan Komering.

Ia diduga meresahkan warga karena kesehariannya menjadi dalang dibalik kasus perjudian dadu kuncang.

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah mengatakan bahwa jajaran polsek Tanjung Lubuk mengungkap kasus tindak pidana perjudian.

Update Corona di Palembang 27 Mei Pagi, Hampir 500 Orang Positif Covid-19, Terbanyak di IT II

"Pada hari selasa (26/5/2020) sore, polsek Tanjung Lubuk melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus perjudian dadu kuncang yang telah meresahkan warga," ucapnya melalui pesan singkat, Rabu (27/5/2020) pagi.

Dijelaskan AKP Iryansyah, setelah petugas Tim Macan Komering Tanjung Lubuk mendapatkan laporan mengenai seseorang bandar judi.

"Maka petugas langsung menyisir dan melakukan penangkapan terhadap Musa (60) bandar dadu kuncang,"

"Saat ditangkap, pelaku sedang melakukan kegiatannya berlokasi di tempat biliard yang terletak di Lk II Desa Tanjung Lubuk, tanpa perlawanan berarti," jelasnya.

"Anggota pun berhasil mengamankan bandar berikut barang bukti 1 set dadu koncang dan Bola Biliard beserta Stik dan uang tunai sebesar Rp214.000," tambahnya.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Lubuk untuk proses penyidikan.

"Pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana, dengan kurungan paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah," tutupnya.

Berita Terkini