Corona di Sumsel

UPDATE 19 Mei : Kasus Positif Corona di Sumsel Kembali Bertambah, Ada 60 Kasus Baru

Editor: Wawan Perdana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto memberikan keterangan pers perkembangan kasus Corona di Indonesia

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pemerintah mengumumkan hari ini, Selasa (19/5/2020), terdapat penambahan 486 kasus positif Corona di Indonesia.

Tambahan kasus ini tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

Di Sumsel, kasus positif bertambah 60 sehingga total kasus positif sampai dengan saat ini 597 kasus.

Sedangkan kasus sembuh 77, dan meninggal 18 orang.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers dari Graha BNPB, Jakarta, pada Selasa sore mengatakan, penambahan itu menyebabkan kini ada 18.496 kasus Covid-19 di Indonesia, terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020. Hal ini diungkapkan

Data yang sama juga memperlihatkan ada penambahan 143 pasien Covid-19 yang sembuh dalam sehari.

Mereka telah menjalani dua kali pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR) dan hasilnya negatif virus corona.

Dengan demikian, total ada 4.467 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh sejak awal pencatatan pasien sembuh di Indonesia.

4 Tenaga Medis RS HM Rabain Muaraenim Positif Covid-19, Kini Corona di Muara Enim Ada 13 Kasus

Namun, masih ada kabar duka dengan adanya 30 pasien Covid-19 yang tutup usia dalam periode 18-19 Mei 2020.

"Sehingga, (totalnya) menjadi 1.221 orang," ujar Yurianto.

PSBB Palembang

Palembang saat ini menjadi daerah di Sumsel dengan kasus positif Corona terbanyak.

Rencananya besok akan dimulai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penularan Virus Corona.

Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang, terdapat pengaturan pembatasan bagi moda transportasi yang diperbolehkan untuk beroperasi selama kebijakan dijalankan.

Dalam draf Peraturan Walikota, terdapat poin selama penerapan PSBB bagi pengguna kendaraan sepeda motor pribadi, umum dan berbasis aplikasi diwajibkan mengikuti aturan sebagai berikut.

Diantaranya, digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Kemudian, Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah dan selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan.

Serta tidak berkendara bila dalam kondisi suhu tubuh tidak normal/sakit.

Bagi pengguna sepeda motor umum dan berbasis aplikasi dibatasi penggunaanya hanya untuk pengangkutan barang.

Selain itu, pengendara sepeda motor tidak boleh berboncengan kecuali bila memiliki satu alamat dengan dibuktikan dari KTP.

Kapolrestabes Kota Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji meminta agar pihak perusahaan aplikator bisa meniadakan sementara layanan angkutan penumpang bagi motor, hanya boleh untuk angkutan barang.

"Bila PSBB dilakukan, kita harap dari perusahaan aplikator untuk menghilangkan layanan untuk angkut penumpang bermotor. Hanya boleh untuk barang. Sementara untuk mobil akan disesuaikan hanya 50 persen dari kapasitas daya angkut," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UPDATE: Ada 18.496 Kasus Covid-19 di Indonesia, Bertambah 486"

Berita Terkini