TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-Seorang wanita warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang diduga terpapar virus corona atau Covid-19.
Wanita berstatus PDP tersebut meninggal dunia setalah dirawat selama dua hari di rumah sakit di Kota Lubuklinggau, Senin (13/4/2020) malam.
Demikian disampaikan juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Muratara, Susyanto Tunut, Selasa (14/4/2020).
"Status PDP itu yang menetapkannya adalah rumah sakit tempat almarhumah dirawat, yaitu di Lubuklinggau, itu kewenangan mereka," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya kata Susyanto, wanita yang meninggal itu mengidap pneumonia atau radang paru-paru dengan keluhan sesak napas.
Beberapa pihak seperti Kapolres, Dandim, Bupati, Camat hingga Kepala Desa menyarankan kepada keluarga pasien agar jenazah dimakamkan secara protokol penanganan Covid-19.
Hal itu dianjurkan demi antisipasi untuk menjaga keselamatan bersama, karena pasien ditetapkan sebagai PDP oleh pihak rumah sakit yang menangani pasien.
Namun pihak keluarga pasien menolak anjuran itu dan bersikeras memakamkan pasien secara biasa sebagaimana jenazah pada umumnya.
"Almarhumah sudah dimakamkan oleh keluarganya secara biasa. Terkait status PDP-nya nanti kita lihat hasil swab-nya, mudah-mudahan hasilnya negatif," kata Susyanto.
Pihaknya mengimbau masyarakat Kabupaten Muratara untuk tetap tenang dan tidak panik, karena pasien PDP yang meninggal itu belum tentu positif Covid-19.
"Jadi almarhumah ini PDP 01 untuk Muratara. Sekarang masih dilakukan pemeriksaan swab. Masyarakat jangan panik, dia belum tentu positif corona," kata Susyanto.
Dia menambahkan, almarhumah tidak memiliki riwayat perjalanan dari daerah manapun, namun memiliki usaha warung makan yang berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
"Dia tidak ada riwayat perjalanan, dia ini bidan dan juga ada usaha warung makan. Nah mungkin penetapan PDP ini karena dia ada rumah makan yang disinggahi warga dari berbagai daerah," kata Susyanto.