TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Pusat Statistik BPS melakukan penyesuaian pelaksanaan Sensus Penduduk Online sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 sehingga memperpanjang hingga 29 Mei mendatang. Sementara itu sensus wawancara dijadwalkan 1-31 Desember 2020.
Hal ini dilakukan sejalan dengan pernyataan resmi pemerintah untuk melakukan pembatasan kegiatan di luar rumah dan tatap muka atau social distancing sehingga beraktivitas di rumah saja untuk mencegah penyebaran virus Corona.
"Iya sensus penduduk online diperpanjang hingga Mei dari sebelumnya dijadwalkan hingga akhir Maret," ujar Kepala BPS Sumsel Endang Tri Wahyuningsih,M.M, Rabu (1/4/2020).
Hingga batas waktu akhir sensus penduduk online tercatat 32,4 juta penduduk Indonesia yang telah berpartisipasi dalam periode awal (15 Februari-31 Maret) Sensus Penduduk Online atau 12,5 persen dari jumlah total penduduk Indonesia. Sebesar 85,7 persen data yang diisikan masyarakat termasuk grade A atau sangat baik dan grade B baik.
Endang berharap diperpanjangnya sensus online ini akan semakin banyak masyarakat yang berpartisipasi mensukseskan sensus penduduk online sehingga meminimalisir kontak langsung dengan masyarakat dari rumah ke rumah.
Sensus penduduk online mudah dilakukan dengan cara mengakses situs web sensus.bps.go.id. Di sini masyarakat dapat secara aktif dan mandiri
berpartisipasi untuk memperbarui data tentang dirinya sendiri dan keluarga.
Inovasi ini memberi keleluasaan waktu dan tempat mengisi survei, terutama bagi mereka dengan mobilitas yang tinggi. Apalagi, pengisian data ini dapat pula dengan mudah dilakukan lewat ponsel.
Waktu pengisian sensus online per orang rata-rata 5 menit. Jadi jika dalam satu keluarga ada 3 orang maka hanya butuh waktu 15 menit mengisinya.
Untuk mengisi sensus online diperlukan dokumen kartu kredit atau KTP atau buku nikah atau dokumen cerai atau surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.
Cara pengisiannya mudah. Masuk ke link sensus online kemudian akan muncul laman berisikan formulir yang harus diisi dengan data sebanarnya. Jika belum mengisi penuh daya yang akan dikirim, bisa disimpan sementara dengan cara tekan tombol “simpan sementara”.
Endang mengatakan informasi yang diberikan akan dijamin kerahasiaannya berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
"Partisipasi semua masyarakat akan membantu pemerintah mendapatkan data kependudukan yang akurat dan mutakhir sehingga pengambilan kebijakan terkait kependudukan dan perencanaan pembangunan akan lebih baik," ujar Endang.