Update Virus Corona

Pengertian Suspect, ODP, dan PDP Terkait Virus Corona, Ini Penjelasan Lengkapnya

Penulis: Abu Hurairah
Editor: M. Syah Beni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2020)

TRIBUNSUMSEL.COM - Covid-19 atau virus corona telah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai pandemi global.

Penyakit ini telah menyebar di lebih dari 120 negara termasuk Indonesia.

Penyebaran virus corona sangatlah cepat sehingga informasi terus bermunculan.

Beberapa istilah-istilah pemberitaan mengenai terkait Virus Corona yang belum semua dipahami masyarakat awam.

Sehingga muncul pertanyaan sebagai berikut.

Apa itu ODP?

Apa itu Pasien PDP?

Dan apa itu pasien suspect virus corona?

Dilansir dari beberapa sumber, berikut ini istilah-istilah beserta artinya yang digunakan pihak berwenang, kalangan medis, atau media ketika membicarakan virus corona.

Siapa yang Termasuk ODP?

ODP adalah singkatan dari Orang Dalam Pemantauan.

Dalam hal ini, ODP COVID-19 adalah orang yang mengalami gejala sebagai berikut:

  • Demam (>38 derajat C) atau ada riwayat demam;
  • ISPA tanpa pneumonia;
  • Memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.

Siapa yang Termasuk PDP?

PDP adalah singkatan dari Pasien Dalam Pengawasan.

Dalam hal ini, PDP COVID-19 adalah orang yang mengalami gejala sebagai berikut:

  • Demam (>38 derajat C) atau ada riwayat demam;
  • ISPA;
  • pneumonia ringan hingga berat;
  • Memiliki perjalanan ke negara yang terjangkit atau kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 14 hari terakhir.
  • Selain ODP dan PDP, ada pula penyebutan lain kepada orang yang diduga terjangkit virus corona, yaitu supect corona.

Apa Itu Suspect Virus Corona?

WHO menjelaskan, tersangka atau suspect virus corona adalah sebagai berikut.

A. Seorang pasien dengan penyakit pernapasan akut (demam dan setidaknya satu tanda / gejala penyakit pernapasan (misalnya, batuk, sesak napas), DAN tanpa etiologi lain yang sepenuhnya menjelaskan presentasi klinis DAN riwayat perjalanan ke atau tempat tinggal dalam suatu negara/wilayah atau wilayah yang melaporkan transmisi lokal penyakit COVID-19 selama 14 hari sebelum timbulnya gejala.

ATAU

B. Seorang pasien dengan penyakit pernapasan akut DAN yang telah melakukan kontak dengan kasus COVID19 yang dikonfirmasi atau kemungkinan (lihat definisi kontak) dalam 14 hari terakhir sebelum timbulnya gejala;

ATAU

C. Seorang pasien dengan infeksi saluran pernapasan akut yang parah (demam dan setidaknya satu tanda / gejala penyakit pernapasan (misalnya, batuk, napas pendek) DAN memerlukan rawat inap DAN tanpa etiologi lain yang sepenuhnya menjelaskan presentasi klinis.

Confirmed case atau kasus yang dikonfirmasi adalah: Seseorang dengan konfirmasi laboratorium infeksi COVID-19, terlepas dari tanda dan gejala klinis.

Ada pula istilah lockdown, yang mana biasanya digunakan dalam pemberitaan "Negara A telah melakukan lockdown karena virus corona".

Berita Terkini