TRIBUNSUMSEL.COM - BPJS Kesehatan merupakan fasilitas penyedia asuransi jasa kesehatan yang sangat bermanfaat jika sedang ada dalam keadaan darurat.
Ada banyak fasilitas yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk penggunanya, mulai dari penyakit ringan hingga penyakit yang cukup parah.
Mulai dari penanganan pemeriksaan di faskes 1 hingga operasi di faskes lanjutan
Namun tidak semua penyakit dan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut beberapa penyakit dan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk penggunanya.
Penyakit yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan:
- Asma
- Bronkitis
- Diabetes type 1 & 2
- Gagal ginjal
- Hemofilia
- Hipertensi
- Jantung
- Kanker
- Kondisi medis dari kecelakaan lalu lintas
- Kusta
- Leukemia
- Malaria
- Penyakit jantung
- Persalinan vaginal (normal)
- Sirosis hepatitis
- Stroke
- Thalasemia
- Tuberculosis paru
- Tumor
Operasi yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan
- Operasi amandel
- Operasi batu empedu
- Operasi bedah mulut
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi caesar
- Operasi hernia
- Operasi jantung
- Operasi kanker
- Operasi katarak
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi kista
- Operasi mata
- Operasi miom
- Operasi odontektomi
- Operasi pencabutan pen
- Operasi penggantian sendi lutut
- Operasi tubektomi
- Operasi tumor
- Operasi usus buntu
Pengobatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Pengobatan kesehatan akibat bencana dan wabah, terutama yang bisa dicegah
- Pengobatan kesehatan akibat kecelakaan kerja (karena sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan)
- Pengobatan kesehatan akibat penyalahgunaan obat (seperti narkoba)
- Pengobatan kesehatan akibat sengaja melukai diri sendiri (seperti percobaan bunuh diri dan minuman keras)
- Pengobatan kesehatan alternatif (seperti akupuntur)
- Pengobatan kesehatan dengan obat percobaan (pengobatan medis yang masih dikategorikan sebagai percobaan/eksperimen)
- Pengobatan kesehatan dengan tujuan estetis (seperti operasi kosmetika/plastik)
- Pengobatan kesehatan dengan tujuan menangani masalah infertilitas atau kesuburan (seperti bayi tabung)
- Pengobatan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
- Pengobatan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pengobatan kesehatan yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan dan tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai
Itulah beberapa penyakit dan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk penggunanya.