Daftar Penyakit dan Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Editor: M. Syah Beni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyakit dan Operasi yang Ditanggung maupun Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Salah

TRIBUNSUMSEL.COM - BPJS Kesehatan merupakan fasilitas penyedia asuransi jasa kesehatan yang sangat bermanfaat jika sedang ada dalam keadaan darurat.

Ada banyak fasilitas yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk penggunanya, mulai dari penyakit ringan hingga penyakit yang cukup parah.

Mulai dari penanganan pemeriksaan di faskes 1 hingga operasi di faskes lanjutan

Namun tidak semua penyakit dan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut beberapa penyakit dan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk penggunanya.

Penyakit yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan:

  1. Asma
  2. Bronkitis
  3. Diabetes type 1 & 2
  4. Gagal ginjal
  5. Hemofilia
  6. Hipertensi
  7. Jantung
  8. Kanker
  9. Kondisi medis dari kecelakaan lalu lintas
  10. Kusta
  11. Leukemia
  12. Malaria
  13. Penyakit jantung
  14. Persalinan vaginal (normal)
  15. Sirosis hepatitis
  16. Stroke
  17. Thalasemia
  18. Tuberculosis paru
  19. Tumor

Operasi yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

  1. Operasi amandel
  2. Operasi batu empedu
  3. Operasi bedah mulut
  4. Operasi bedah vaskuler
  5. Operasi caesar
  6. Operasi hernia
  7. Operasi jantung
  8. Operasi kanker
  9. Operasi katarak
  10. Operasi kelenjar getah bening
  11. Operasi kista
  12. Operasi mata
  13. Operasi miom
  14. Operasi odontektomi
  15. Operasi pencabutan pen
  16. Operasi penggantian sendi lutut
  17. Operasi tubektomi
  18. Operasi tumor
  19. Operasi usus buntu

Pengobatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

  1. Pengobatan kesehatan akibat bencana dan wabah, terutama yang bisa dicegah
  2. Pengobatan kesehatan akibat kecelakaan kerja (karena sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan)
  3. Pengobatan kesehatan akibat penyalahgunaan obat (seperti narkoba)
  4. Pengobatan kesehatan akibat sengaja melukai diri sendiri (seperti percobaan bunuh diri dan minuman keras)
  5. Pengobatan kesehatan alternatif (seperti akupuntur)
  6. Pengobatan kesehatan dengan obat percobaan (pengobatan medis yang masih dikategorikan sebagai percobaan/eksperimen)
  7. Pengobatan kesehatan dengan tujuan estetis (seperti operasi kosmetika/plastik)
  8. Pengobatan kesehatan dengan tujuan menangani masalah infertilitas atau kesuburan (seperti bayi tabung)
  9. Pengobatan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  10. Pengobatan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  11. Pengobatan kesehatan yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan dan tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai

Itulah beberapa penyakit dan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk penggunanya.

Berita Terkini