Bus Sriwijaya Masuk Jurang di Pagaralam

Kasus Bus Sriwijaya Masuk Jurang di Pagaralam Tewaskan 35 Orang, Polda Sumsel Akan Gelar Perkara

Penulis: M. Ardiansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kecelakaan bus Sriwijaya dengan nomor polisi BD 7031 AU terjadi Senin (23/12/2019) jelang tengah malam.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel akan melakukan gelar perkara terkait kecelakaan kasus bus Sriwijaya tujuan Bengkulu-Palembang.

Perisitiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Senin (23/12/2019) sekitar pukul 23.00 di Tikungan Lematang Indah Desa Pelang Kenidai, Kecamatan Dempo Tengah Pagaralam Sumsel.

Ditlantas Polda Sumsel saat ini akan melakukan gelar perkara guna menentukan tersangka dalam kecelakaan yang menyebabkan 35 orang tewas tersebut.

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Juni mengungkapkan, pemeriksaan terhadap korban, saksi, pihak yang mengeluarkan izin trayek, pihak bus Sriwijaya sudan selesai dilakukan.

"Arah ke pasal pidana ada, tinggal menentukan unsur pidananya. Sehingga dalam penyelidikan juga dilibatkan bagian reskrim. Tinggal menentukan, tersangka dalam kasus kecelakaan ini," ujar Juni, Rabu (5/2/2020).

5 Fakta WNI di Singapura Positif Virus Corona, Ungkap Kronologi Terpapar hingga Diisolasi

Dua CPNS Peraih Nilai SKD Tertinggi Nasional Berasal Dari Kabupaten OKU, Keduanya Kompak Lakukan Ini

Karena, dari hasil olah tempat kejadian dan kesimpulan yang telah diambil bila beberapa faktor mengakibatkan bus Sriwijaya mengalami kecelakaan.

Faktor yang teridentifikasi hingga membuat bus Sriwijaya ke elakaan antara lain melanggar trayek.

Seharusnya, bus Sriwijaya ini melintasi Bengkulu, Blitar, Lampung barat tujuan Jawa. Tetapi ini malah diganti dengan tujuan Palembang.

Kelalaian sopir ketika berkendara, karena dalam kondisi mengantuk. Sopir hanya beristiahat tiga jam dan diperintahkan untuk kembali mengangkut penumpang.

Faktor lain yakni kendaran yang tidak laik jalan, tetapi dipaksakan untuk berangkat. Selain itu, sopir juga tidak mengenal jalan yang dilalui

"Selain dari alat TAA, dikuatkan dari labfor Cabang Palembang bila faktor itu memang ada. Sebelum berangkat, dari keterangan korban juga bila bus ini sempat mengalami trouble, mulai dari menyenggol mobil di wilayah Kepayahyang dan masuk selokan di kawasan Pendopo," ungkap Juni.

Dari faktor dan anaslisis yang sudah dilakukan, pihak Ditlantas akan melakukan gelar perkara bersama instansi penegak hukum lainnya baik itu kejaksaan dan hakim untuk menentukan tersangka dalam kasus kecelakaan ini.

Terlebih, tidak hanya pasal kecelakaan lalu lintas saja yang akan dikenakan dalam kecelakaan ini, tetapi pasal pidana umum juga akan dikenakan kepada tersangka.

"Driver sudah meninggal, tetapi tidak selesai disitu saja. Karena masih ada yang bertanggung jawab dalam kecelakaan ini.

Karena, ini masuk dalam ranah pidana umum juga. Agar lebih pasti, makanya gelar perkara dilakukan secara terpadu. Dengan tujuan, tersangka sudah ditetapkan bisa langsung diproses hukum," pungkasnya.

Berita Terkini