TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG-Sampah dan pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan dagangannya di bahu jalan menjadi atensi Pemerintah Kota Palembang.
Kasatpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya menjelaskan, strategi Pemerintah Kota Palembang memberantas tempat pembuangan sementara (TPS) liar memiliki relevansi dengan program kerja Pol PP.
"Statemen pak wali untuk berantas TPS liar sesuai dengan progres kita, program subuh bersih-bersih ada relevansinya dengan pernyataan pak wali kemarin, jadi kita tindak lanjuti," ujarnya.
Selain itu Kasatpol PP Kota Palembang tersebut mengatakan, setelah di inventaris terdapat 35 titik TPS liar di 18 kecamatan dan jalan utama Kota Palembang.
• Oknum Warga Blokir Jalan Menuju Perumahan di Prabumulih, Tertipu Tukar Guling Lahan
"Setelah kami inventaris ada 35 titik sampah liar di jalan-jalan utama, diantaranya di sepanjang jalur dari fly over Simpang polda sampai pasar Palimo," jelasnya.
Lebih lanjut pihaknya telah melakukan penertiban terhadap masyarakat yang masih membuang sampah dan berdagang di bahu jalan.
"Tadi sudah kita laksanakan penertiban, pagi- pagi tadi, banyak masyarakat yang masih buang sampah di titik-titik tps liar itu," ungkapnya.
Terakhir dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk membuang sampah pada tempat pembuangan yang telah disiapkan.
• Kerahkan Pol PP dan Atur Waktu Buang Sampah, Strategi Pemkot Palembang Berantas TPS Liar
Penjara 3 Bulan
Sat Pol PP Kota Palembang telah meneken MoU dengan pengadilan negeri pada hari ini (27/1/20) terkait program subuh bersih-bersih (27/1).
Kasat pol PP Kota Palembang mengatakan, tindak pidana ringan baru akan diterapkan kepada pelanggar mulai minggu depan.
"Untuk minggu kemarin masih kita lakukan pembinaan, karena sudah juga MoU dengan pengadilan negeri, jadi penindakan tipiring mulai dilakukan minggu depan," jelas G.A Putra Jaya.
Target dari kegiatan subuh bersih-bersih ini adalah PKL yang menjajakan dagangannya di bahu-bahu jalan dan warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
• Gubernur Sumsel, Herman Deru Jadikan Lapangan Golf Kenten Cagar Budaya
G.A Putra Jaya mengatakan, para pelanggar akan dikenakan peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.
"Nanti kita kenakan perda nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dan kurungan maksimal 3 bulan denda maksimal 50 juta," kata Kasat Pol PP Kota Palembang.
Dirinya mengharapkan tindakan tersebut dapat menciptakan efek jera bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan PKL yang mengganggu bahu jalan.