Kasus Jiwasraya Jadi Perhatian Habib Rizieq, Kejaksaan Sudah Periksa 16 Saksi Tapi Nihil Tersangka
Kasus Jiwasraya Jadi Perhatian Habib Rizieq, Kejaksaan Sudah Periksa 16 Saksi Tapi Nihil Tersangka
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus Jiwasraya Jadi Perhatian Habib Rizieq, Kejaksaan Sudah Periksa 16 Saksi Tapi Nihil Tersangka
Dikutip dari bebas.kompas.id, Kejaksaan Agung atau Kejagung sudah memeriksa 16 dari total 24 saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Namun, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Besok (8/1/2020), Badan Pemeriksa Keuangan yang digandeng Kejagung untuk mengungkap kerugian negara dalam kasus Jiwasraya berencana menjelaskan kasus itu ke publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menjelaskan, pada Selasa (7/1/2020) ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
• Pihak Rumah Sakit Beberkan 2 Fakta Saat Rizky Febian Lapor Polisi Temukan Lebam di Jenazah Lina
Namun, salah satu di antaranya, dari perusahaan manajer investasi (MI), tidak hadir.
”Kami belum mendapat informasi terkait ketidakhadiran dari pihak MI, tetapi nanti akan kami panggil lagi,” katanya di depan Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jakarta.
Empat orang yang diperiksa itu adalah Handi Surya Adiguna (Kepala Divisi Keagenan Jiwasraya), Sumarsono (Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Jiwasraya periode 2015-2018), Ronang Andrianto (Kepala Divisi Hukum Jiwasraya periode 2015-2018), dan Ida Bagus Adinugraha (Kepala Divisi Pemasaran Jiwasraya).
Sebelumnya, Kejagung sudah memeriksa 12 saksi, baik dari Jiwasraya maupun dari perusahaan MI. Sedikitnya ada 13 perusahaan MI yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi Jiwasraya. Sebanyak empat perusahaan MI sudah diperiksa.
Dari semua saksi yang sudah diperiksa, lanjutnya, Kejagung belum menetapkan tersangka. ”Semua masih pendalaman, masih mengumpulkan alat bukti. Nanti jika sudah cukup, kami bakal umumkan,” katanya.
Ia pun menolak menjelaskan materi penyelidikan karena hal itu menjadi rahasia penyidik.
Menurut rencana, Kejagung akan melanjutkan pemeriksaan saksi hingga Kamis (9/1/2020). Kejagung juga telah mencegah 10 orang (yang juga bagian dari total 24 saksi) untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka antara lain dua mantan Direktur Utama Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim dan Asmawi Syam, serta mantan Komisaris Utama Djonny Wiguna. Selain itu, tujuh orang lainnya yang turut dicegah ke luar negeri adalah DYA, HP, MZ, GLA, ERN, HH, dan BT.
”Pencegahan ke luar negeri itu tujuannya untuk memudahkan kami. Kami harapkan mereka kooperatif. Pada saat diperlukan untuk dimintai keterangan, posisi mereka berada di Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menuturkan, ada kejanggalan investasi yang dilakukan Jiwasraya. Mayoritas investasi ditempatkan pada lembaga yang tak bisa dipercaya. Sejauh ini, kerugian negara diperkirakan Rp 13,7 triliun.