Tahun Baru 2020

Minta Uang Parkir Rp 40 Ribu di Malam Tahun Baru, Jukir di BKB Diamankan Polisi

Penulis: M. Ardiansyah
Editor: Wawan Perdana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono ketika menginterogasi para tukang parkir yang memungut tarif parkir sampai Rp 40 ribu per kendaraan, Selasa (31/12/2019).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Mendapat informasi bila ada pungutan biaya parkir hingga Rp 40 ribu, membuat Satreskrim Polrestabes Palembang turun tangan untuk mengamankan juru parkir (jukir) di sekitar kawasan Benteng Kuto Besak (BKB), Selasa (31/12/2019).

Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang berkeliling melihat situasi di seputaran BKB.

Ternyata benar ada juru parkir meminta uang parkir kisaran Rp 10 ribu untuk satu motor dan Rp 40 ribu untuk satu mobil.

Saat diamankan, para tukang parkir ini tidak mengakui.

Mereka mengaku, bila mereka memungut uang parkir hanya Rp 2 ribu per kendaraan.

Penutupan Jembatan Ampera di Malam Tahun Baru Berlaku Situasional 

Setelah ditanya pemilik kendaraan para tukang parkir ini tidak dapat mengelak lagi.

"Berapa kamu ambil uang parkir," tanya kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono.

"Kadang Rp 2 ribu, ada yang Rp 3 ribu," kata seorang tukang parkir yang diamankan.

Ternyata, apa yang diungkapkan tukang parkir yang diamankan berbeda dari kenyataannya.

Mereka meminta uang parkir Rp 10 ribu untuk motor dan Rp 40 ribu untuk mobil.

Rayakan Pergantian Malam Tahun Baru 2020 di Monpera, Ada Hiburan Gratis

Para tukang parkir liar ini, tidak hanya memungut uang parkir Rp 10 ribu hingga Rp 40 ribu per kendaraan.

Mereka juga menggunakan jalan sebagai tempat parkir kendaraan masyarakat yang datang ke BKB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono menuturkan, pihaknya yang mendapat laporan bila para tukang parkir liar memaksa meminta uang parkir Rp 10 ribu hingga Rp 40 ribu per kendaraan langsung dilakukan tindak lanjut.

"Dari penelusuran yang dilakukan, kami amankan beberapa tukang parkir yang meminta uang parkir melebihi tarif yang ditentukan."

"Selain itu, para tukang parkir ini tidak memiliki izin untuk memungut uang parkir. Selain itu, mereka menggunakan jalan untuk memarkir kendaran warga yang datang," katanya.

Besok Kenaikan Cukai Rokok Berlaku Efektif, Ini Besaran Kenaikan Harga Rokok

Untuk sementara, beberapa tukang parkir yang diamankan dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan.

Mereka juga diminta untuk menunjukan orang yang mengkoordinir lahan parkir dan menerima setoran dari uang parkir tak sesuai tarif tersebut.

Berita Terkini