TRIBUNSUMSEL.COM - 3 Bulan Tanpa Libur Nasional dan Ada yang Istimewa di Hari Jumat, Ini Daftar Libur Kalender 2020
Tahun 2020 akan segera datang, 2019 ditinggalkan sari penanggalan masehi.
Dalam kalender 2020 telah ditetapkan tanggal merah selain hari Minggu, sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Hasil Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, menetapkan 16 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2020.
Hanya ada dua hari libur nasional yang jatuh pada hari Minggu.
Berikut jadwal Libur Nasional dan cuti bersama sepanjang 2020:
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya Natal\
• KALENDER 2020 Cek Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama! Idul Fitri 24-25 Mei & Idul Adha 31 Juli
Dari data tersebut, artinya tak ada Hari Libur Nasional sepanjang Februari, Sepetember dan November.
Sedangkan untuk Hari Cuti Bersama tahun 2020 ada 4 hari, yaitu 3 hari pada Hari Raya Idul Fitri dan 1 hari pada Hari Raya Natal.
Melansir dari Kompas.com, ditetapkannya hari libur tersebut mengacu pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.
Selain itu, kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2020 pun mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keppres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir dengan Keppres No.10 Tahun 1971; dan Perpres No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Sementara, dalam SKB itu juga disebutkan bahwa di tahun 2020, ada empat hari cuti bersama, yakni 3 hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dan 1 hari cuti bersama Hari Raya Natal. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Kalender 2020 Daftar Libur - Tiga Bulan Tanpa Libur Nasional dan Ada yang Istimewa di Hari Jumat, https://pontianak.tribunnews.com/2019/12/30/kalender-2020-daftar-libur-tiga-bulan-tanpa-libur-nasional-dan-ada-yang-istimewa-di-hari-jumat?page=all.
Penulis: Marlen Sitinjak
Editor: Marlen Sitinjak